Wali Kota Batu Sebut Ranperda Reklame Kebutuhan Mendesak Payung Hukum Terbaru  ‎

Jurnalis: Sholeh
Editor: Rahmat Rifadin

20 Okt 2025 17:45

Thumbnail Wali Kota Batu Sebut Ranperda Reklame Kebutuhan Mendesak Payung Hukum Terbaru   ‎
‎Wali Kota Batu, Nurochman. (Foto: Sholeh/Ketik.com) ‎

KETIK, BATU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batu tinggal selangkah lagi disahkan oleh DPRD Kota Batu.

‎Wali Kota Batu, Nurochman menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Reklame bukan sekadar penyegaran regulasi, tetapi menjadi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan dengan payung hukum terbaru.

‎"Jika berjalan sesuai jadwal, Raperda Reklame ini akan disahkan dalam waktu dekat, sekaligus menjadi tonggak baru penataan visual Kota Batu yang lebih tertib, estetik dan berdaya ekonomi tinggi," katanya, Senin 20 Oktober 2025.

‎Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menyebutkan penyelenggaraan reklame masih diatur melalui Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. 

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

‎Namun, dasar hukumnya sudah tidak berlaku setelah Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dicabut dan digantikan oleh Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎"Oleh karena itu, kami perlu menyesuaikan regulasi. Tidak cukup hanya melalui Perwali, tapi harus naik ke tingkat Perda karena ada substansi pembebanan kepada masyarakat," jelasnya.

‎Menurutnya, reklame kini telah menjadi bagian dari denyut ekonomi Kota Batu. Mulai dari usaha kuliner, penginapan, hingga hiburan, semua memanfaatkan media reklame untuk menarik wisatawan. Maka, penataan yang tertib menjadi kunci agar promosi berjalan efektif tanpa mengorbankan estetika kota.

‎"Dengan disusunnya Raperda ini, kami optimistis tata kota akan makin rapi, wajah kota lebih indah, dan potensi pendapatan daerah meningkat signifikan," urainya.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

‎Cak Nur mengutarakan, penegakan aturan harus menjadi prioritas utama agar semua aktivitas reklame berjalan tertib dan tidak merugikan ruang publik.

‎Tak hanya soal ketertiban dan keindahan, Pemkot juga ingin memastikan agar reklame bisa menjadi media pemberdayaan ekonomi rakyat. Terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang butuh promosi, tapi sering terkendala biaya dan perizinan.

‎"Raperda ini harus memberi ruang bagi UMKM agar bisa memanfaatkan reklame dengan biaya yang terjangkau dan prosedur yang tidak rumit," tegasnya. (*)

Baca Sebelumnya

HSN 2025: Sekda Heru Ajak Teladani Nilai Pesantren, Santri Harus Jadi Perekat Bangsa

Baca Selanjutnya

Kasus Pesta Gay di Surabaya, Komisi A Tekankan Pengusutan Tanpa Tebang Pilih

Tags:

Kota Batu Ranperda Reklame Wali Kota Batu Nurochman

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar