KETIK, ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, menyerahkan remisi umum kepada narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Senin, 17 Agustus 2026.

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, mengatakan remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.

"Pemberian remisi pada hari ini merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan,” ujar Hamdi.

Hamdi mengungkapkan, kondisi hunian Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku saat ini jauh melebihi kapasitas yang tersedia. Lapas tersebut hanya memiliki kapasitas 766 orang, tetapi jumlah penghuninya mencapai 1.519 orang.

Baca Juga:
121 Tim Ikuti Kapolres Asahan Cup, Wabup Rianto Dorong Pembinaan Talenta Berkelanjutan

Dari jumlah tersebut, sebanyak 478 orang berstatus tahanan dan 1.041 orang merupakan narapidana.

Pada momentum pemberian Remisi Umum 2026, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku mencatat 780 warga binaan telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk menerima remisi.

Sementara itu, 261 warga binaan lainnya belum memperoleh Remisi Umum 2026. Rinciannya, 10 orang sedang menjalani pidana denda subsidair atau register BII, 90 orang belum memenuhi syarat karena masa pidananya belum mencapai enam bulan, dan 161 orang masih menjalani proses remisi susulan umum 2025 serta remisi khusus 2026.

Berdasarkan daerah asal, penerima remisi terdiri atas 296 warga binaan yang berdomisili di Kabupaten Batu Bara, 358 orang dari Kabupaten Asahan, dan 126 orang berasal dari daerah lainnya.

Baca Juga:
Wakil Bupati Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kabupaten Asahan

"Terhadap Remisi Umum 17 Agustus tahun ini, sebanyak 24 orang warga binaan mendapatkan kebebasan,” jelas Hamdi.

Wakil Bupati Asahan Rianto mengatakan remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan mengikuti pembinaan secara baik selama menjalani masa pidana.

"Negara memberikan remisi kepada 780 warga binaan dan ada 24 warga binaan yang mendapatkan kebebasan,” kata Rianto.

Rianto meminta warga binaan yang menerima remisi, terutama mereka yang langsung memperoleh kebebasan, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

"Kepada saudara yang mendapat remisi, diharapkan dapat kembali ke masyarakat. Mari bergabung untuk menyongsong masa depan yang lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak ikut mendukung pembinaan warga binaan melalui berbagai program yang telah disiapkan. Dukungan tersebut dinilai penting agar proses pembinaan dapat berjalan optimal dan warga binaan mampu kembali berperan secara positif di tengah masyarakat. (*)