Wabup Asahan Rianto Dampingi KPK RI Nilai Desa Ledong Barat Menuju Desa Percontohan Antikorupsi 2026

1 Oktober 2026 12:05 1 Okt 2026 12:05

Firmansyah Manday, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Wabup Asahan Rianto Dampingi KPK RI Nilai Desa Ledong Barat Menuju Desa Percontohan Antikorupsi 2026

Wakil Bupati Asahan, Rianto, berfoto tolak korupsi bersama Tim KPK Republik Indonesia. (Foto : Diskominfo Asahan)

KETIK, ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/09/2026). 

Penilaian dilakukan melalui pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab dan kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung penerapan indikator Desa Antikorupsi. 

Dalam sambutan Bupati Asahan yang disampaikan Wakil Bupati Asahan, Rianto mengatakan, Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa dengan pelayanan publik yang baik di Kabupaten Asahan. 

Pelayanan tersebut meliputi administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, pelayanan surat tanah serta berbagai kebutuhan administrasi masyarakat lainnya. 

Di bidang kesehatan, Desa Ledong Barat juga didukung fasilitas pelayanan kesehatan dan program jemput bola bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke puskesmas.

Rianto menyampaikan, penilaian KPK merupakan tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. 

"Apapun hasilnya, proses tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Jika masih terdapat kekurangan, hal tersebut diharapkan menjadi masukan untuk melakukan perbaikan. Sebaliknya, apabila dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian tersebut harus dimaknai sebagai amanah untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan Dr. H. Muhammad Suib, memberikan apresiasi dan dukungan terhadap program percontohan dan perluasan Desa Antikorupsi KPK RI. 

Program tersebut dinilai bukan sekadar penilaian administrasi atau kegiatan seremonial, tetapi menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa proses menuju penilaian telah dilakukan sejak awal tahun melalui sejumlah tahapan, termasuk bimbingan teknis secara luring maupun daring. Hingga saat ini, sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK dari sekitar 82.000 desa di Indonesia.

Menurutnya, hasil penilaian Desa Ledong Barat akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum KPK menetapkan desa-desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.

Firlana mengatakan, program Desa Antikorupsi yang bergulir sejak 2021 diarahkan untuk memperkuat kemandirian dan tata kelola pemerintahan desa. 

"Hal tersebut antara lain harus melalui regulasi yang sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan, pemahaman tugas masing-masing unsur pemerintahan desa, evaluasi kinerja perangkat secara berkala serta penguatan pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten," terangnya.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan sesi tanya jawab oleh Tim KPK RI bersama perangkat Desa Ledong Barat serta pihak terkait. 

Dalam sesi tersebut, Tim KPK RI menggali informasi sekaligus melakukan verifikasi penerapan indikator Desa Antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Asahan Wakil Bupati Asahan Kpk Republik Indonesia Desa Ledong Barat Kabupaten Asahan