Wajib Dikembalikan! Wali Kota Batu Larang Pejabat Bawa Kendaraan Dinas Setelah Mutasi

Jurnalis: Dafa Wahyu Pratama
Editor: Gumilang

28 Feb 2026 17:03

Thumbnail Wajib Dikembalikan! Wali Kota Batu Larang Pejabat Bawa Kendaraan Dinas Setelah Mutasi
Nurochman, Wali Kota Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/ketik.com)

KETIK, BATU – Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan kendaraan dinas tidak boleh dibawa ataupun dikuasai pejabat lama setelah mutasi jabatan. Penegasan itu disampaikan menyusul mencuatnya isu dugaan belum dikembalikannya sejumlah kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Batu.

Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur ini menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan barang milik daerah yang tidak dapat dipindahtangankan secara sembarangan.

“Untuk kendaraan dinas atau kendaraan jabatan tidak boleh dilakukan pemindahtanganan dan harus tetap sesuai Kartu Inventaris Barang (KIB) saat ini. Tidak diperkenankan mengusulkan perubahan pemindahtanganan demi ketertiban administrasi pencatatan barang milik daerah,” tegasnya, Sabtu, 28 Februari 2026.

Diberitakan sebelumnya, sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kendaraan dinas merupakan aset pemerintah daerah yang dibeli menggunakan anggaran negara sehingga tidak boleh tetap dikuasai pejabat yang telah dimutasi.

Baca Juga:
Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

“Masih ada pejabat yang belum menyerahkan kendaraan dinas kepada pejabat pengganti. Padahal kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang bersumber dari uang rakyat dan harus ditindak tegas jika tidak dikembalikan,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026

Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan dinas tercatat sebagai aset di masing-masing OPD. Apabila tetap dikuasai pejabat lama, kondisi itu berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan menimbulkan temuan audit, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan dinas tidak diperbolehkan dibawa oleh pejabat lama setelah mutasi.

Ia menjelaskan, Wali Kota Batu telah mengingatkan jajaran pimpinan perangkat daerah agar tidak membawa kendaraan dinas saat mutasi jabatan. Arahan itu akan diperkuat melalui surat edaran resmi.

Baca Juga:
Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

“Pak Wali sudah menyampaikan melalui grup pimpinan SKPD bahwa kendaraan dinas tidak boleh dibawa. Saya juga ditugaskan untuk menyiapkan surat edaran dan saat ini sedang dalam proses penyusunan,” jelasnya.

Eny menambahkan, dari sisi administrasi aset, setiap kendaraan tercatat dalam KIB pada OPD masing-masing. Apabila kendaraan dibawa tanpa mekanisme administrasi yang sah, akan timbul persoalan dalam pembiayaan dan pencatatan aset.

“Kalau kendaraan dibawa tanpa perubahan dokumen KIB, maka pemeliharaannya tidak bisa diproses oleh OPD yang baru. Anggarannya tetap tercatat di OPD lama. Ini tentu merepotkan dan berpotensi menimbulkan temuan,” tuturnya. (*)

Baca Sebelumnya

Gubernur Khofifah Pernah Menginap, Sahid Mahata Jadi Hotel Primadona di Genteng Banyuwangi

Baca Selanjutnya

Amerika Serikat dan Israel Lancarkan Serangan ke Iran, Trump: Operasi Militer Akbar Tengah Berlangsung

Tags:

Kendaraan dinas Pemkot Batu Wali Kota Batu Nurochman Kota Batu

Berita lainnya oleh Dafa Wahyu Pratama

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

13 April 2026 17:55

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

13 April 2026 17:30

Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

13 April 2026 15:00

Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

Kadisnaker Kota Batu: Mikutopia Serap 203 Tenaga Kerja, 95 Persen Warga Lokal Tulungrejo

13 April 2026 14:46

Kadisnaker Kota Batu: Mikutopia Serap 203 Tenaga Kerja, 95 Persen Warga Lokal Tulungrejo

Selter Sekda Kota Batu: Batas Usia Gugurkan Pejabat Senior, Pejabat Muda Kian Menguat

13 April 2026 11:12

Selter Sekda Kota Batu: Batas Usia Gugurkan Pejabat Senior, Pejabat Muda Kian Menguat

Sambut Libur Sekolah, Museum Tubuh Jatim Park 1 Langsung Berbenah

12 April 2026 20:06

Sambut Libur Sekolah, Museum Tubuh Jatim Park 1 Langsung Berbenah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar