Waduh! Lyco Sampang Diduga Langgar Izin Usaha, Gunakan KBLI Usaha Warung Makan

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Muhammad Faizin

24 Des 2024 20:18

Thumbnail Waduh! Lyco Sampang Diduga Langgar Izin Usaha, Gunakan KBLI Usaha Warung Makan
Lyco di Jl.Syamsul Arifien, Rw. V, Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang(Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – Kafe Lyco di Jl.Syamsul Arifien, Rw. V, Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diduga melanggar operasional perijinan atau melanggar izin usaha. 

Pasalnya, kafe yang awalnya berizin hanya menjual makanan dan minuman, menyediakan disc jockey (DJ) yang mengakibatkan menjadi sarana maksiat. 

Parahnya lagi, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56102 di NIB nya, Cafe Lyco tercatat untuk usaha rumah makan atau warung makan. Bukan Cafe, Karaoke dan Diskotek. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang, Ir Majid Syamroni mengatakan, Cafe Lyco mempunyai NIB di Online Single Submission (OSS) dengan KBLI 56102 untuk usaha rumah makan atau warung makan.

Baca Juga:
Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

"Jadi KBLI cafe Lyco bukan Cafe, diskotek dan Karaoke, tapi untuk usaha rumah makan atau warung makan, dan jika tak sesuai KBLI berarti melanggar", ujar Ir Majid Syamroni saat ditemui wartawan ini diruang kerjanya. Selasa 24 Desember 2024.

Terkait izin DJ nya, imbuh Ir Majid Syamroni, pihak cafe Lyco tidak pernah mengajukan izin ke kantor. 

"Untuk izin DJ konfirmasi juga dinas teknis, kalau tidak salah Disporabudpar", ucapnya. 

Lanjut dia, selain KBLI, pelaku usaha juga perlu mengurus perizinan lain yang berkaitan dengan bangunan tempat usaha hiburan, seperti: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca Juga:
Terbongkar! Titik Lokasi Dimanipulasi, Pemkab Jombang Cabut Izin PBG Dua Toko MR.DIY

"Kami nanti akan cekkan mas, apa Cafe Lyco punya izin PBG atau tidak",tukasnya. 

Sekedar diketahui, salah memilih KBLI dapat berakibat fatal, seperti pencabutan perizinan berusaha. Sanksi ini diatur dalam Pasal 414 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.(*)

Baca Sebelumnya

RS Eka Candrarini Diresmikan, Komisi C DPRD Dorong Pemerataan Kesehatan di Surabaya

Baca Selanjutnya

Sterilisasi Gereja di Kota Malang, Jamin Umat Beribadah Natal dengan Khidmat

Tags:

Langgar Izin Usaha nib Dj Lyco Caffe Lyco DPMPTSP OSS KBLI

Berita lainnya oleh Mat Jusi

Gedung Baru Puskesmas Karang Penang Sampang Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Ditingkatkan

15 April 2026 19:22

Gedung Baru Puskesmas Karang Penang Sampang Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Ketua DPD NasDem Sampang Kecam Cover Tempo soal Isu Merger: Partai Politik Bukan Perusahaan

15 April 2026 19:11

Ketua DPD NasDem Sampang Kecam Cover Tempo soal Isu Merger: Partai Politik Bukan Perusahaan

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

14 April 2026 09:00

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

14 April 2026 06:00

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

13 April 2026 11:44

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

12 April 2026 23:06

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H