Vonis Naik 4 Kali Lipat, Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Digelandang ke Lapas Bondowoso

Jurnalis: Haryono
Editor: Fiqih Arfani

15 Jul 2025 05:29

Thumbnail Vonis Naik 4 Kali Lipat, Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Digelandang ke Lapas Bondowoso
Teks: Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri di dampingi Anggota Kodim 0822, Kasi Intel Kejari saat ditemui awak media . (Foto: Haryono/Ketik)

KETIK, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan penangkapan paksa terhadap RM, seorang terdakwa kasus korupsi proyek jalan asal Jember, Senin malam, 14 Juli 2025.

RM sebelumnya menjalani status tahanan kota dalam proses hukum yang berjalan, sambil diminta mengembalikan kerugian negara.

Dalam putusan awal, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada RM.

Namun, terdakwa mengajukan banding. Mahkamah Agung kemudian memperberat putusan menjadi 4 tahun penjara dengan denda yang tetap sama.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengonfirmasi bahwa eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

“Perkara ini sudah inkrah. Kami laksanakan eksekusi ke Lapas Kelas IIB Bondowoso,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di rumah RM. Proses penangkapan melibatkan tim Kejari Bondowoso dan empat personel TNI dari Kodim 0822, sebagai bagian dari kerja sama antara Kejaksaan Agung dan TNI berdasarkan nota kesepahaman yang berlaku.

Suasana penangkapan berlangsung cukup tegang. RM saat itu sedang berkumpul bersama keluarga, mengenakan pakaian santai berupa kaos oblong dan celana pendek.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Ia kemudian digiring ke mobil tahanan dalam balutan rompi tahanan merah muda dan menutupi wajahnya dengan kemeja kotak-kotak.

Kasus korupsi ini bermula dari proyek rekonstruksi jalan Bata–Tegal Jati yang dilaksanakan pada 2022. Pada Juli 2024, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yaitu seorang kepala dinas berinisial M, serta dua rekanan proyek yakni BS dan RM.

RM diketahui merupakan pengendali perusahaan pelaksana proyek, sementara BS bertindak sebagai kontraktor. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp2 miliar dari total anggaran proyek sekitar Rp4 miliar. (*)

Baca Sebelumnya

Menhut Blusukan Malam di Baluran! Bupati Situbondo Kaget Bukan Main, Lihat Apa?

Baca Selanjutnya

Nelayan Pantura Madura Geruduk Petronas, Tuntut Ganti Rugi Rumpon Rusak Akibat Seismik Migas

Tags:

Korupsi Terdakwa Jemput Paksa Vonis di Perberat Kejari Bondowoso

Berita lainnya oleh Haryono

Dari Kampus ke Jurnal Nasional: Dua Mahasiswi PGMI UIN KHAS Jember Lulus Tanpa Skripsi

15 April 2026 14:13

Dari Kampus ke Jurnal Nasional: Dua Mahasiswi PGMI UIN KHAS Jember Lulus Tanpa Skripsi

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

14 April 2026 16:54

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

13 April 2026 20:33

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

13 April 2026 14:20

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

13 April 2026 14:04

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

11 April 2026 17:57

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar