KETIK, YOGYAKARTA – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta mendadak sunyi ketika Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, mengetuk palu, Kamis siang, 23 April 2026.
Alih-alih membacakan vonis, majelis hakim memutuskan menunda persidangan perkara korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
"Ada beberapa hal yang harus dikoreksi dan disempurnakan. Sidang kami tunda hingga Senin, 27 April 2026," ujar Melinda di depan peserta sidang.
Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menilai naskah putusan tersebut memerlukan telaah lebih dalam. Melinda menegaskan, penundaan ini dilakukan untuk memastikan pertimbangan hukum yang tertuang dalam amar putusan benar-benar komprehensif dan bebas dari kekeliruan administratif maupun yuridis.
"Kami harap Senin nanti, salinannya sudah lengkap dan siap dibacakan," ucapnya. Selama masa penundaan, Sri Purnomo tetap menyandang status tahanan titipan.
Kekecewaan di Pihak Terdakwa
Penundaan ini di luar ekspektasi tim penasihat hukum Sri Purnomo. Pengacara terdakwa, Soepriyadi, mengaku kaget karena pihaknya telah mempersiapkan diri untuk mendengarkan putusan final hari ini.
"Jujur kami kaget, karena seyogianya agenda hari ini adalah pembacaan putusan," kata Soepriyadi seusai sidang.
Meski begitu, ia menyatakan kliennya menghormati kewenangan hakim dan berharap penundaan ini membawa pertimbangan yang lebih adil bagi Sri Purnomo. "Apapun hasilnya nanti, Pak Sri Purnomo sudah siap lahir batin."ungkapnya.
Bayang-bayang Tuntutan Berat
Kasus ini menyita perhatian publik sejak bergulir ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Sri Purnomo dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,95 miliar.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Sri Purnomo membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidiar 3 bulan kurungan, serta membebankan uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang sama dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Jaksa menggunakan dakwaan kesatu subsidiar, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bagi publik Sleman, putusan pada Senin mendatang akan menjadi penentu nasib politik dan integritas sang mantan bupati. Di balik ruang sidang yang dingin, perdebatan mengenai aliran dana hibah ini masih meninggalkan tanya besar: ke mana saja sebetulnya dana hibah tersebut mengalir, dan sejauh mana keterlibatan aktor lain di luar Sri Purnomo?
Hingga saat ini, Sri Purnomo masih harus mendekam di balik jeruji besi, menanti ketukan palu hakim yang akan menentukan apakah ia akan tetap merdeka atau harus menghabiskan masa tuanya di dalam sel. (*)