KETIK, MALANG – DPRD Kota Malang menepis isu pemberhentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang viral di media sosial. Program yang diusung Presiden Prabowo Subianto tersebut dipastikan tetap berjalan di Kota Malang.

Media sosial sempat diramaikan oleh potongan pernyataan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, terkait kesepakatan penghentian MBG. Namun, pernyataan tersebut merupakan kabar lama saat ia menemui aksi demonstrasi mahasiswa pada Juni 2026 lalu.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, membantah kabar pemberhentian tersebut. Ia menegaskan DPRD Kota Malang tidak pernah membuat keputusan kelembagaan untuk menghentikan program MBG.

"Jadi, yang pertama yang perlu penegasan, tidak ada keputusan DPRD Kota Malang terkait dengan pemberhentian MBG. Jadi, DPRD tidak pernah mengeluarkan keputusan apa pun," ujar Trio, Senin 7 September 2026.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menegaskan program MBG tetap berjalan di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

Baca Juga:
Stafsus ‎KSP Pantau MBG di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Wajibkan Test Food Cegah Keracunan ‎

Ia mengakui pernyataan itu muncul saat menampung aspirasi mahasiswa yang mendesak agar MBG dihentikan.

"Sebagai bentuk dukungan, pada waktu itu Ketua, beberapa anggota, dan termasuk pimpinan kan menerima. Menerima, dan meneruskan. Jadi, sifatnya meneruskan apa yang menjadi aspirasi dari mahasiswa yang kita teruskan ke DPRD Kota Malang," katanya.

Di sisi lain, meski narasi pemberhentian MBG sempat mendapat respons positif dari sejumlah warganet, Trio menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun DPRD tidak berwenang menghentikan program strategis nasional tersebut.

"Kita tidak bisa dalam kapasitas untuk memberhentikan atau apa, karena ini kan program nasional," tegas politisi PKS Kota Malang itu.

Baca Juga:
Wali Kota Malang Tegaskan Tak Ada Penghentian MBG, Sebut Masih Dibutuhkan

Kendati tak memiliki kapasitas untuk menghentikan program MBG, Trio menyebut bahwa pengawasan dan evaluasi tetap dilaksanakan dengan ketat. Hal tersebut untuk memastikan tidak ada persoalan yang terjadi di lapangan sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya siswa sebagai penerima manfaat.

"Tapi yang bisa dilakukan adalah evaluasi, agar secara pelaksanaannya bisa lebih baik atau meminimalkan terjadinya permasalahan-permasalahan di lapangan. Yang bisa kita lakukan hanya dalam hal fungsi pengawasan. Tapi keputusan program itu kan mutlak sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat," tuturnya.

Trio mengklaim pelaksanaan MBG di Kota Malang sejauh ini aman dan belum pernah mengalami kasus keracunan massal seperti di beberapa daerah lain. Kendati demikian, kejadian di daerah lain tetap menjadi bahan evaluasi.

"Jadi tidak ada kejadian yang mayor, mungkin terkait dengan keracunan massal dan sebagainya. Tapi ini menjadi catatan, walaupun terjadinya di tempat lain," sebutnya.

DPRD Kota Malang juga terus berkoordinasi dengan Satgas MBG yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, termasuk menjalankan fungsi pengawasan agar program MBG tetap berjalan sesuai SOP. 

"Kami pun dalam fungsi pengawasan ini ya nanti akan juga terus bersama-sama di lapangan memastikan agar program ini bisa sesuai SOP-nya, bisa dijalankan oleh dapur, dan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.(*)