KETIK, LABUHAN BATU – Jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Labuhanbatu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi dan komunikasi dengan berbagai pihak.
Itu dilakukan sebagai langkah dalam membangun koordinasi efektif, meningkatkan keterbukaan informasi, serta mendorong penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, transparan dan akuntabel.
Demikian diutarakan Kepala Kantah Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo melalui Kasubbag TU, Ismail, Sabtu, 24 Oktober 2026 dalam bincang-bincang di Rantauprapat.
Satu di antara yang kerap dilakukan adalah menggelar dialog konstruktif dan komunikasi antar jajaran maupun dengan stakeholder untuk membahas berbagai aspek penyelenggaraan layanan pertanahan.
Selain itu, sekaligus menyerap aspirasi, masukan dan pandangan terkait tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Tokoh Tionghoa dan Ketua PWI Labuhanbatu Sambangi Wartawan Korban Kecelakaan, Bawa Pesan Menguatkan"Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu berupaya membangun kesamaan pemahaman mengenai prosedur, mekanisme serta ketentuan yang berlaku dalam pelayanan pertanahan," ujarnya.
Dilanjutkan Ismail, forum audiensi juga dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan dan merumuskan langkah penyelesaian yang tepat, terukur serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang berkesinambungan, tambahnya, menjadi aspek penting dalam menciptakan pelayanan pertanahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Maka, setiap aspirasi dan masukan yang disampaikan dalam forum audiensi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus pertimbangan dalam penyempurnaan kualitas layanan ke depannya.
Baca Juga:
Pergantian Nama dan Kemasan Beras SPHP, Bulog Labuhanbatu Tunggu InstruksiKantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu lanjut Kasubbag TU tersebut, senantiasa berkomitmen untuk mengedepankan prinsip integritas, profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pertanahan.
"Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi, peningkatan efektivitas pelayanan serta penerapan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.(*)