Usia Sudah 70 Tahun, Kakek di Depok Malah Lakukan Pelecehan Seksual

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Mustopa

29 Sep 2023 06:50

Thumbnail Usia Sudah 70 Tahun, Kakek di Depok Malah Lakukan Pelecehan Seksual
Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto (tengah) saat memberikan keterangan pers. (PMJ)

KETIK, DEPOK – Seringkali, usia tua membuat seseorang menjadi lebih religius atau bijaksana. Namun, seorang kakek di Depok justru sebaliknya dan bikin banyak orang tepuk jidat. 

Kakek berinisial N atau yang akrab disapa Engkong ini sudah berusia 70 tahun. Tetapi di usia senjanya, Engkong justru harus berurusan dengan polisi untuk perkara yang tidak main-main. 

Ia dilaporkan sejumlah warga karena telah melakukan pelecehan seksual. Korbannya adalah anak di bawah umur, dan tak hanya satu orang.

Polisi yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat dengan mengamankan terlapor dan melakukan penyelidikan. 

Baca Juga:
Miris! Gadis 14 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Usai Diiming-imingi Uang Rp50 Ribu, Pelaku Ditangkap Polres Malang

Setelah bukti terkumpul, status perkara naik menjadi penyidikan dan si Engkong ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak.

Menurut Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto, perkara bermula saat pelaku meremas alat kelamin bocah berusia 12 tahun, warga Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.

Ulah nakal sang kakek ini dipergoki orang tua korban dan dilaporkan kepada polisi. Saat diinterogasi berdasarkan keterangan para saksi, pelaku akhirnya mengakui sudah melakukan beberapa kali pencabulan terhadap anak-anak.

"(Tersangka) beberapa kali pencabulan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ada sekitar 3-5 korban (pencabulan) yang rata rata anak-anak," ungkap Hadi dilansir dari siaran pers Polda Metro Jaya pada Jumat (29/02/2023). 

Baca Juga:
Dinilai Lecehkan Pakem Aesan Paksangko, MUA Surabaya Disomasi Warga Palembang: Minta Maaf atau Jalur Hukum!

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, untuk modus tersangka secara acak menghampiri anak kecil kemudian melakukan peremasan pada alat kelamin. Apabila korban menolak, lanjut dia, pekaku akan merangkul dan mengusap.

"Atas kerja sama dari semua pihak serta pendampingan dari pihak berwenang beberapa korban sudah bersedia menjadi saksi dan ikut melaporkan hal yang dialaminya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 5 15 tahun. (*)

Baca Sebelumnya

Tanggapan NasDem Ihwal Kabar Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka

Baca Selanjutnya

Jenguk Bayi yang Ditemukan di Pos Ojek, Pj Wali Kota Batu: Pelaku Bisa Dipidana

Tags:

Pencabulan anak Kekerasan Seksual pelecehan Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Hadi Kristanto

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

16 April 2026 08:00

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

16 April 2026 06:58

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

16 April 2026 05:50

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H