KETIK, DEPOK – Seringkali, usia tua membuat seseorang menjadi lebih religius atau bijaksana. Namun, seorang kakek di Depok justru sebaliknya dan bikin banyak orang tepuk jidat.
Kakek berinisial N atau yang akrab disapa Engkong ini sudah berusia 70 tahun. Tetapi di usia senjanya, Engkong justru harus berurusan dengan polisi untuk perkara yang tidak main-main.
Ia dilaporkan sejumlah warga karena telah melakukan pelecehan seksual. Korbannya adalah anak di bawah umur, dan tak hanya satu orang.
Polisi yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat dengan mengamankan terlapor dan melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Miris! Gadis 14 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Usai Diiming-imingi Uang Rp50 Ribu, Pelaku Ditangkap Polres MalangSetelah bukti terkumpul, status perkara naik menjadi penyidikan dan si Engkong ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak.
Menurut Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto, perkara bermula saat pelaku meremas alat kelamin bocah berusia 12 tahun, warga Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.
Ulah nakal sang kakek ini dipergoki orang tua korban dan dilaporkan kepada polisi. Saat diinterogasi berdasarkan keterangan para saksi, pelaku akhirnya mengakui sudah melakukan beberapa kali pencabulan terhadap anak-anak.
"(Tersangka) beberapa kali pencabulan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ada sekitar 3-5 korban (pencabulan) yang rata rata anak-anak," ungkap Hadi dilansir dari siaran pers Polda Metro Jaya pada Jumat (29/02/2023).
Baca Juga:
Dinilai Lecehkan Pakem Aesan Paksangko, MUA Surabaya Disomasi Warga Palembang: Minta Maaf atau Jalur Hukum!Lebih lanjut Hadi menjelaskan, untuk modus tersangka secara acak menghampiri anak kecil kemudian melakukan peremasan pada alat kelamin. Apabila korban menolak, lanjut dia, pekaku akan merangkul dan mengusap.
"Atas kerja sama dari semua pihak serta pendampingan dari pihak berwenang beberapa korban sudah bersedia menjadi saksi dan ikut melaporkan hal yang dialaminya," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 5 15 tahun. (*)