KETIK, PACITAN – Pengungkapan dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Yarindo atau pil sapi di Kabupaten Pacitan menambah temuan dalam upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas di rumah kos dan penginapan. 

Sebelumnya, dalam razia gabungan pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026, petugas juga menemukan sejumlah pasangan bukan suami istri di sejumlah kos dan penginapan.

Dalam kasus peredaran pil sapi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan mengamankan empat tersangka berinisial RN, RD, AP, dan AN. 

Mereka ditangkap secara beruntun pada Senin, 26 Oktober 2026, setelah polisi menerima laporan dugaan peredaran obat keras di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan.

Kasatresnarkoba Polres Pacitan, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga:
Pasutri Beradu di Pilkades Pacitan, Dua Desa Serasa Gelar Pemilihan Kepala Keluarga

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi sebuah rumah kos di Jalan WR Supratman, Kelurahan Sidoharjo, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Di lokasi itu, polisi mengamankan RN beserta sejumlah barang bukti.

Dari pemeriksaan terhadap RN, penyidik memperoleh informasi bahwa sebagian obat keras tersebut diduga telah diedarkan kepada pihak lain. 

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap RD, warga Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo, sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.

Baca Juga:
PMII Pacitan: Pemuda adalah Pewaris Sejarah dan Penantang Ketidakadilan

Pengembangan berikutnya mengarah kepada AP, warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diamankan sekitar pukul 20.30 WIB. 

Dari penggeledahan, polisi menemukan lima plastik klip berisi 50 butir pil Yarindo yang disimpan dalam bungkus rokok Marlboro serta satu unit telepon seluler Oppo A5s berwarna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Sekitar 30 menit kemudian, polisi kembali mengamankan AN. 

Dari tersangka ini, petugas menyita empat plastik klip berisi 31 butir pil Yarindo yang disimpan dalam kemasan rokok Marbol, sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan, serta satu unit telepon seluler Vivo V23e berwarna biru.

Dari dua tersangka tersebut, polisi menyita total 81 butir pil Yarindo. Keempat tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pacitan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Sumianto menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026, tim gabungan menggelar razia di tiga rumah kos di Kelurahan Ploso, Kelurahan Sidoharjo, dan Desa Sumberharjo, serta satu homestay di Kelurahan Sidoharjo. 

Operasi yang berlangsung sekitar tiga jam itu menjaring 10 pasangan bukan suami istri, termasuk satu pasangan yang masih di bawah umur.

Dalam razia tersebut, sembilan pasangan didata dan dibawa ke Polres Pacitan untuk dimintai keterangan. 

Sementara itu, pasangan yang masih di bawah umur direncanakan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pacitan untuk penanganan lebih lanjut.(*)