Update Kecelakaan Kecelakaan Maut Kota Batu, Polisi Tetapkan Pemilik Bus Pariwisata Jadi Tersangka

Jurnalis: Sholeh
Editor: M. Rifat

18 Jan 2025 08:37

Thumbnail Update Kecelakaan Kecelakaan Maut Kota Batu, Polisi Tetapkan Pemilik Bus Pariwisata Jadi Tersangka
Bus Pariwisata PT Sakhindra Cemerlang Wisata. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – RW (33), pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata, bus yang mengalami kecelakaan maut di Kota Batu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. RW adalah seorang warga Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Sebelumnya, MAS (30) sopir bus pariwisata yang menyebabkan 4 orang meninggal tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan penetapan tersangka baru itu berdasarkan proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik Satlantas Polres Batu, berkolaborasi dengan KNKT, Dishub dan dipandu oleh Ditlantas Polda Jatim.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan, juga berdasarkan alat bukti yang didapat serta berdasarkan keterangan saksi dan ahli," katanya, Sabtu 18 Januari 2025.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

Kapolres menjelaskan, diketahui bus Sakhindra Trans mempunyai akta pendirian perseroan terbatas dengan PT Sakhindra Cemerlang Wisata dengan nomor: 154 tanggal 25 Oktober 2024.

Perusahaan itu berkedudukan di Kota Denpasar yang bergerak dalam bidang angkutan wisata.

"Sementara, berdasarkan Per Menhub Nomor 19 Tahun 2021 PT Sakhindra Cemerlang Wisata belum memiliki ijin trayek," ungkapnya.

RW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sengaja tidak melakukan perawatan bus naas tersebut. Seperti tidak melakukan uji KIR berkala dan tidak memiliki izin trayek.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

Selain itu, dalam pemeriksaan ditemukan bahwa sistem pengereman Bus tersebut mengalami masalah.

“Berdasarkan pemeriksaan Dishub juga diperoleh sejumlah temuan. Diantaranya, kampas rem depan sebelah kanan dan kiri mengalami aus dan tipis. Begitu juga kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis,” jelas Kapolres.

Atas kelalaiannya tersebut, urai Kapolres, tersangka MAS dijerat menggunakan Pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU Nomor 22 Tahun 2009. Sedangkan RW disangkakan melanggar Pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.

“Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” tegasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Khofifah Indar Parawansa Takziah ke Rumah Almarhumah Ibunda Mahfud MD

Baca Selanjutnya

Dua Kader Terbaik Rebutkan Kursi Pimpinan PWI Pamekasan

Tags:

Kota Batu bus pariwisata kecelakaan Polres Batu Bus maut batu Kecelakaan bus

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar