Upaya Perbanyak Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Revisi Perpres 55 Tahun 2019

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

13 Des 2023 12:00

Thumbnail Upaya Perbanyak Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Revisi Perpres 55 Tahun 2019
Ilustrasi kendaraan listrik. (Foto: Pexels)

KETIK, JAKARTA – Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Aturan tersebut berisi tentang aturan pemberian insentif untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai dalam bentuk utuh (completely build up/CBU) yang ditandatangani Jokowi pada 8 Desember 2023.

Dalam revisi ini pemerintah memutuskan tetap memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk hingga Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM, kepada mobil listrik CBU. Aturan ini dibuat untuk mempercepat peningkatan populasi kendaraan listrik bertenaga baterai.

Dalam beleid tersebut, pasal 18 berbunyi “Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang emlakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (CBU) dapat diberikan insentif.”

Baca Juga:
Modifikasi Itasha Kian Digemari di Kota Malang, Gabungan Hobi Antara Anime dan Otomotif

Dalam penerapannya pemerintah menurunkan kadar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kepada mobil listrik yang diimpor secara CBU. Ketentuan pemberian pajak insentif diatur di ayat 3 Pasal 19 A, yakni bagi perusahaan yang berkomitmen memproduksi KBL Berbasis Baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat TKDN.

Akan tetapi di samping itu pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi produsen atau perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan maupun komitmen. 

Untuk kendaraan roda dua tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40 persen. Lalu, 2027 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60 persen. Selanjutnya, 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen.

Sementara itu, dalam aturan sebelumnya, 2019 sampai dengan 2023, TKDN minum sebesar 40 persen, 2024 hingga 2025 sebesar 60 persen, serta 2026 dan seterusnya 80 persen.

Baca Juga:
Ngaku Hobi Otomotif, Ali Syakieb Ajak Biker Tertib dan Tolak Knalpot Brong

Lebih lanjut untuk kendaraan roda empat produksi tahun 2019-2021 harus memiliki TKDN sebesar 35 persen. Kemudian untuk tahun 2022 sampai 2026 sebesar 40 persen dan 2027 hingga 2029 sebesar 60 persen dan kendaraan 2030 dan seterusnya sebesar 80 persen.

Selanjutnya, untuk aturan baru TKDN mobil listrik pada 2024 sampai dengan 2029 sebesar 60 persen, serta 2030 dan seterusnya 80 persen.(*)

Baca Sebelumnya

Pemprov Jatim Raih Provinsi Terinovatif di Innovative Government Award (IGA) 2023

Baca Selanjutnya

Ini Daftar Penerima Penghargaan HAKORDIA 2023 dari KPK

Tags:

kendaraan listrik Presiden Jokowi TKDN Perpres otomotif

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar