UMK 2024, Disnaker Jamin Aspirasi Serikat Pekerja Diakomodir Bupati Bandung

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

16 Nov 2023 10:43

Thumbnail UMK 2024, Disnaker Jamin Aspirasi Serikat Pekerja Diakomodir Bupati Bandung
Kadisnaker Kab Bandung Rukmana (kiri) bersama perwakilan serikat pekerja saat audiensi di Kantor Disnaker Kab Bandung, Kamis (16/11/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Sebanyak 16 Serikat Pekerja yang ada Kabupaten Bandung menyampaikan aspirasi ke Pemkab Bandung dengan beraudiensi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Kamis (16/11/2023).

Kedatangan para perwakilan Serikhat Pekerja ini diterima langsung Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Rukmana. Menurut Rukmana, penyampaian aspirasi serikat pekerja ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja, dengan cara yang sangat elegan.

"Inilah penyampaian aspirasi dari serikat buruh di Kabupaten Bandung yang berbeda dengan daerah lainnya, dengan cara berdialog. Kita pemerintah dalam hal ini tentunya akan memperhatikan apa yang menjadi usulan dari teman-teman serikat pekerja," kata Rukmana kepada wartawan seusai audiensi.

Rukmana juga menjamin Bupati Bandung Dadang Supriatna akan selalu memperhatikan apa yang menjadi aspirasi serikat buruh.

Baca Juga:
Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

"Nantinya kalau Gubernur Jawa Barat tidak mengeluarkan struktur dan skala upah bagi yang bekerja di atas satu tahun, Pak Bupati nanti akan mengeluarkan surat edaran tentang struktur dan skala upah ini," ujar Rukmana.

Yang paling penting dari sisi pengupahan itu, kata Rukmana, bagaimana bisa melaksanakan pengupahan di perusahaan, agar jangan sampai banyak perusahaan yang membayar upahnya di bawah UMK.

Rukmana juga menyampaikan pada Januari 2024, Bupati Bandung juga akan menerbitkan Surat Keputusan tentang Monitoring dan Evaluasi tentang Pelaksanaan UMK.
"Kemudian terkait usulan kenaikan UMK sebesar 15 persen, insyaallah, kita juga akan komunikasikan dengan Pak Bupati nanti untuk dirundingkan juga dengan Dewan Pengupahan. Intinya, berapa pun juga usulan kenaikannya sebenarnya pemerintah itu pasti akan memperhatikan," ungkap Kadisnaker. 

Kendati begitu, tukas Rukmana, bagamana pun juga pemerintah harus tetap berada di dalam koridor aturan regulasi yang mengikat tentang apa yang harus dilaksanakan. 

Baca Juga:
Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

Ketua Dewan Pengurus Cabang Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo)Gino Sugiawan menandaskan, jangan sampai di tahun 2024 terjadi lagi angka UMK menjadi Upah Maksimum Kabupaten/Kota.

"Ke depannya tinggal pemerintah melaksanakan kepastian hukum agar jangan sampai terjadi lagi pemberian upah di bawah UMK, karena sampai saat ini masih banyak perusahaan yang bandel," tandas Gino.

Karena itu pihaknya meminta kepada Bupati Bandung untuk menyampaikan aspirasi serikat pekerja ke Gubernur Jabar untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan UMK.

"Kita tingkatkan pengawasan agar tidak terjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha. Kami berharap Pak Bupati Bandung bisa mengeluarkan surat edaran agar bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan normatif. Kalau perlu sampai sanksi pencabutan izin usaha bagi yang melanggar ketentuan," tegas Gino. (*)

Baca Sebelumnya

IHSG Ditutup Melemah Tak Mampu Tembus Level 7.000

Baca Selanjutnya

Keren! Paduan Suara Bunga Almamater Unisma Boyong Juara di 3rd International Bandung Choral Festival

Tags:

disnaker BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA UMK umk 2024

Berita lainnya oleh Sungkara Anwar

Pengawasan Ekstra Panwascam Pasirjambu Hingga ke Pelosok Desa

9 Desember 2023 16:03

Pengawasan Ekstra Panwascam Pasirjambu Hingga ke Pelosok Desa

Panwascam Pasirjambu Belum Temukan Indikasi Pelanggaran di Masa Kampanye

9 Desember 2023 10:09

Panwascam Pasirjambu Belum Temukan Indikasi Pelanggaran di Masa Kampanye

Bupati Bandung Ungkap Kendala Percepatan Investasi Berskema KPBU ke Pemerintah Pusat

7 Desember 2023 16:27

Bupati Bandung Ungkap Kendala Percepatan Investasi Berskema KPBU ke Pemerintah Pusat

Mentan: Percepat Tanam Bisa Tekan Impor Beras

6 Desember 2023 09:45

Mentan: Percepat Tanam Bisa Tekan Impor Beras

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

6 Desember 2023 08:42

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Tata Kelola Satu Data, Impian Bupati Bandung Menuju Big Data

5 Desember 2023 10:48

Tata Kelola Satu Data, Impian Bupati Bandung Menuju Big Data

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar