Ulama dan Akademisi Kecam Larangan BPIP Soal Paskibra Berhijab

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

15 Agt 2024 04:44

Thumbnail Ulama dan Akademisi Kecam Larangan BPIP Soal Paskibra Berhijab
Ketua STAI Yapata Al Jawami Bandung, Prof Dr.H Deding Ishak SH ,MM. (Foto: DPR RI)

KETIK, BANDUNG – Ketua STAI Yapata Al Jawami Bandung, Prof Dr.H Deding Ishak SH ,MM menyatakan larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan tindakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab.  

Pernyataan Prof Deding Ishak ini sependapat dan memperkuat pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr KH.Cholil Nafis Phd sebelumnya.

Menurut Deding, Negara bahkan sudah menjamin setiap warganya untuk beribadat sesuai agama dan keyakinannya.

"Tindakan BPIP itu bahkan malah menjadi tidak Pancasilais dan inkonstitusional, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dan ayat 2 pasal 29 UUD 1945," tandas Deding dalam keterangan resminya, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:
Anggota DPR RI Sadarestuwati Sosialisasikan Empat Pilar di Jombang, Tekankan Persatuan dan Ketahanan Bangsa

Guru Besar Ilmu Kebijakan Pendidikan STAI Yapata Al-Jawami Bandung ini  menambahkan, menggunakan jilbab justru dalam rangka mengamalkan ajaran agama dan ini dijamin oleh konstitusi.

"Ini kok malah  dinegasikan. Kami minta presiden selaku kepala negara dan kepala  pemerintahan mengevaluasi Kepala BPIP yang selalu mengeluarkan pernyataan kontroversial dan kontra produktif yang berbahaya serta menimbulkan kegaduhan," tegas Deding.

Hal ini menurutnya juga merugikan citra pemerintahan Jokowi-KH Ma'ruf Amin, yang ingin solf lending husnul khotimah di hadapan Allah, yang tentunya memberikan legacy yang baik, sehingga dikenang bangsa ini.

Secara objektif Deding menilai, sudah banyak yang telah dkerjakan oleh Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin dengan nilai baik dalam rangka kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. 

Baca Juga:
Inilah Cara Memilih Hijab Nyaman untuk Menemani Aktivitas Silaturahmi Saat Lebaran

"Tapi juga kok aneh, masih ada oknum pejabat di bawah presiden yang bikin statement  dan kebijakan yang justru bertentangan dan secara tidak sadar melawan visi kebijakan, program pemerintah Jokowi-Ma'ruf Amin," ungkapnya.

Dengan demikian Deding menilai BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri, yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

Dalam bab tersebut, kelengkapan dan atribut Paskibraka antara lain setangan leher merah putih; sarung tangan warna putih; kaos kaki warna putih; ciput warna hitam (untuk putri berhijab);sepatu pantofel warna hitam; dan tanda kecakapan/kendit.

Namun, Peraturan BPIP ini 'disunat' oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka. 

Pada poin 4, pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan, sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin.

"Sungguh naif, argumen Kepala BPIP itu. Dalam pernyataan kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera," sambungnya. 

Deding menyatakan pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama. 

Lebih dari itu pernyataan tersebut juga  merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman. Bertentangan dengan  frase kebebasan beragama .

Deding menandaskan, aturan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum.

"Saya heran, di  akhir jabatan Pak Jokowi ini banyak yang aneh-aneh. Patut diduga ada kekuatan di luar pemerintah. Ada faktor eksternal yang terus mendesakkan kepentingannya. Ini sangat berbahaya karena akan meruntuhkan kredibilitas pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin," beber Deding.

Paskibraka yang berhijab, harus bertanda tangan persetujuan tak memakai jilbab saat mengibarkan bendera dan kalau masih memakai atribut keagamaan, maka tak boleh ikut mengibarkan bendera. 

"Ini diskriminasi! Sebuah tindakan yang bertentangan dengan HAM dan Pancasila," tegas Deding.

Padahal,  dari sila pertama Pancasila itu Ketuhanan yang Maha Esa, artinya seluruh warga bangsa berhak dan  dijamin negara  untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing sesuai dengan keyakinan. Hal ini juga sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E UUD 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama.(*)

Baca Sebelumnya

Batik Surabaya Jadi Sorotan di Surabaya Great Expo 2024

Baca Selanjutnya

Berdayakan Masyarakat Desa, Indosat Hadirkan Kampung IM3 di Wilayah Sumatera

Tags:

deding ishak Paskibra hijab Jilbab pancasil uud 1945 BPIP

Berita lainnya oleh Iwa AS

Disbud Kabupaten Bandung Kini Punya Jingle Resmi Karya Seniman Lokal

19 April 2026 13:13

Disbud Kabupaten Bandung Kini Punya Jingle Resmi Karya Seniman Lokal

Bupati Bandung: Tidak Perlu Kirim Karangan Bunga, Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

18 April 2026 20:44

Bupati Bandung: Tidak Perlu Kirim Karangan Bunga, Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

Bupati Bandung Bakal Bangun 15 Jembatan Baru di Atas Sungai Cisunggalah

18 April 2026 16:41

Bupati Bandung Bakal Bangun 15 Jembatan Baru di Atas Sungai Cisunggalah

Wisatawan Australia Kepincut Borondong di Bandung Bedas Expo 2026

18 April 2026 16:06

Wisatawan Australia Kepincut Borondong di Bandung Bedas Expo 2026

Bunda Pajak Emma Dety Ajak Kader PKK Kabupaten Bandung Jadi Duta Pajak di Lingkungan Masyarakat

18 April 2026 15:30

Bunda Pajak Emma Dety Ajak Kader PKK Kabupaten Bandung Jadi Duta Pajak di Lingkungan Masyarakat

Usai Buka Bandung Bedas Expo 2026, Bupati KDS Langsung Tinjau Lokasi Banjir

17 April 2026 15:34

Usai Buka Bandung Bedas Expo 2026, Bupati KDS Langsung Tinjau Lokasi Banjir

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda