Tunggakan Sewa Lapak Pasar Minulyo Pacitan Baru Terbayar 42 Persen, Kurang Rp119 Juta

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

9 Jul 2025 15:16

Thumbnail Tunggakan Sewa Lapak Pasar Minulyo Pacitan Baru Terbayar 42 Persen, Kurang Rp119 Juta
Seorang pedagang pakaian di Pasar Minulyo, Pacitan, melayani pembeli di tengah tumpukan stok yang belum terjual. Penurunan daya beli dan persaingan ketat dari penjual online membuat banyak pedagang kesulitan membayar sewa lapak, yang berujung pada tunggakan retribusi ke pemerintah daerah, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Pembayaran tunggakan sewa lapak oleh pedagang Pasar Minulyo, Pacitan, hingga saat ini baru mencapai Rp84,5 juta atau sekitar 42 persen dari total tunggakan sebesar Rp204 juta.

Artinya, masih tersisa sekitar Rp119,5 juta yang belum terbayar oleh para pedagang.

"Ini realisasi sampai Juni sebesar Rp84.500.000, baru 42 persen," ungkap Plt. Kepala Bidang Pasar Disdagnaker Pacitan, Agus Ismanto, Rabu, 9 Juli 2025.

Meski menunjukkan pergerakan, angka tersebut jauh dari target awal pelunasan yang semula dijadwalkan rampung pada Maret 2025.

Baca Juga:
Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

"Ini masih Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dewan," ucapnya.

Disdagnaker mengakui target itu meleset karena permintaan pedagang untuk menunda pembayaran hingga setelah Lebaran waktu lalu.

Akibat belum tuntasnya pembayaran, Disdagnaker belum menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tahun 2025 untuk pedagang yang masih menunggak.

Hanya mereka yang telah melunasi sewa sebelumnya yang bisa mendapatkan SKRD.

Baca Juga:
Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

"Yang belum lunas kita pending dulu SKRD-nya," sahut Kepala Disdagnaker Pacitan, Acep Suherman.

Kadis Acep mengatakan, tunggakan ini hanya terjadi di Pasar Minulyo.

Pasar-pasar lain di Pacitan seperti Punung, Kebonagung, dan Arjowinangun disebut tertib dalam pembayaran retribusi.

Disdagnaker telah melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk mengirim surat peringatan dan turun langsung ke lapangan.

Bahkan dinas memberi opsi bagi pedagang yang tidak mampu melanjutkan sewa untuk mengundurkan diri, agar lapaknya bisa dialihkan ke pihak lain.

"Kami tidak masalah jika ditinggalkan karena tidak kuat sewa. Selanjutnya biar kami tawarkan ke yang lain," ujar Acep.

Namun, kondisi ekonomi yang belum stabil, rendahnya daya beli, serta persaingan dengan pasar online menjadi alasan utama para pedagang menunda pembayaran.

Sebagai informasi, tarif sewa sendiri diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023, dengan kisaran Rp700 ribu hingga Rp2 juta per tahun, tergantung kelas lapak.

Disdagnaker berharap realisasi akan meningkat dalam waktu dekat, karena retribusi menjadi sumber penting untuk mendukung pengelolaan pasar secara berkelanjutan. (*)

Baca Sebelumnya

Kejati Jatim Hingga Saat Ini Belum Terima SPDP Dahlan Iskan dan Nany Wijaya

Baca Selanjutnya

Proyek Drainase Jalan Soehat Kota Malang Dimulai Juli 2025, Penataan Arus Lalu Lintas Disiapkan

Tags:

Pasar Minulyo pedagang pasar pacitan tunggakan sewa lapak retribusi pasar pacitan Disdagnaker Pacitan pasar tradisional pacitan persaingan penjual online Penurunan Daya Beli Berita pacitan ekonomi lokal pacitan pedagang kesulitan bayar sewa pasar pakaian pacitan pacitan

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

15 April 2026 18:37

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

15 April 2026 17:47

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

15 April 2026 16:20

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar