KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengupayakan penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) milik PT Wijaya Karya (WIKA) Serang–Panimbang yang mencapai Rp8,4 miliar. Sebagai bentuk iktikad penyelesaian, pemerintah daerah menawarkan skema penghapusan denda serta pembayaran pokok pajak secara bertahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan tunggakan tersebut merupakan akumulasi PBB-P2 untuk tahun pajak 2023, 2025, dan 2026.
"Total pokok pajaknya sekitar Rp7,2 miliar, sedangkan dendanya sekitar Rp1,2 miliar. Jadi total kewajiban yang belum dibayarkan mencapai Rp8,4 miliar," ujar Agung, Senin 3 Agustus 2026.
Menurut Agung, Pemkab Lebak sebelumnya telah memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak, termasuk PT WIKA. Pada 2024, pemerintah daerah menerapkan kebijakan insentif berupa penghapusan denda dan potongan pokok pajak sebesar 30 persen. Kebijakan tersebut sempat dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan pembayaran sebagian kewajibannya.
Namun demikian, hingga saat ini kewajiban PBB-P2 untuk tahun pajak 2023, 2025, dan 2026 masih belum dilunasi.
Baca Juga:
Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah, Pemkab Lebak Dorong Optimalisasi Pendapatan Melalui Program ETPDUntuk mendorong penyelesaian tunggakan tersebut, Bapenda telah menempuh berbagai langkah administratif maupun persuasif. Selain melakukan komunikasi secara langsung dengan pihak perusahaan, pemerintah daerah juga telah menerbitkan tiga surat teguran secara berjenjang.
"Surat teguran pertama diterbitkan oleh Bapenda, kemudian surat kedua dari Sekretaris Daerah, dan terakhir surat teguran dari Bupati Lebak," kata Agung.
Meski berbagai upaya penagihan telah dilakukan, respons yang diterima dari perusahaan masih sama, yakni belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak karena kondisi keuangan perusahaan.
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Lebak memilih mengedepankan pendekatan dialog. Bupati Lebak, lanjut Agung, telah menyiapkan kebijakan berupa penghapusan sanksi administrasi berupa denda serta skema pembayaran pokok pajak secara mencicil yang disesuaikan dengan kondisi keuangan PT WIKA.
Baca Juga:
Pemkab Lebak Hadiri Panen Raya Padi Organik PS-08 di Pandeglang, Tegaskan Dukungan terhadap Swasembada Pangan Nasional"Kami memahami kondisi keuangan WIKA yang berdasarkan laporan keuangan tahun 2024 mengalami kerugian cukup besar. Namun kewajiban pajak tetap harus diselesaikan. Karena itu kami mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak," ujarnya.
Saat ini, Bapenda juga tengah menjalin komunikasi dengan manajemen PT WIKA di tingkat pusat. Pemerintah Kabupaten Lebak berharap dapat segera melakukan pertemuan langsung dengan jajaran perusahaan di Jakarta guna membahas langkah konkret penyelesaian tunggakan tersebut.
"Kami berharap komunikasi ini menghasilkan titik temu sehingga kewajiban pajak dapat segera diselesaikan," tambah Agung.
Sementara itu, perwakilan PT WIKA Serang–Panimbang menjelaskan bahwa perusahaan bukan menolak membayar kewajiban PBB-P2. Menurutnya, perusahaan masih menunggu kepastian regulasi mengenai pengenaan PBB terhadap kawasan Ruang Milik Jalan (Rumija).
Ia menjelaskan, Undang-Undang tentang Jalan Tol mengatur adanya perubahan status Rumija yang menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun hingga kini, aturan pelaksana yang mengatur secara teknis masih belum tersedia sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya.
"Kami membutuhkan kepastian regulasi agar tidak menimbulkan potensi temuan dari auditor seperti BPK maupun BPKP. Karena itu kami masih melakukan penyesuaian sebelum pembayaran dilakukan," jelasnya.
Selain meminta kepastian regulasi, WIKA juga mengusulkan agar objek pajak dipisahkan antara kawasan yang termasuk Rumija dengan area yang tetap menjadi objek PBB-P2. Dengan demikian, penghitungan kewajiban pajak dinilai akan lebih proporsional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, perusahaan menilai pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Menurut pihak WIKA, sejak ruas Tol Serang–Rangkasbitung mulai beroperasi, kawasan di sekitar jalan tol mengalami peningkatan aktivitas ekonomi yang ditandai dengan bertambahnya kunjungan wisata, tumbuhnya pembangunan kawasan perumahan, hingga meningkatnya investasi.
"Jalan tol merupakan investasi jangka panjang. Karena itu kami berharap persoalan ini dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga manfaat ekonomi yang telah dirasakan masyarakat dan daerah," ujar perwakilan perusahaan.
WIKA menegaskan akan terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk mencari solusi terbaik sehingga persoalan tunggakan PBB-P2 dapat diselesaikan melalui kesepahaman kedua belah pihak.(*)