Pemkab Lebak dan BNPB Susun RPBD 2026, Febby: Bukan Sekadar Dokumen Administratif

17 September 2026 16:08 17 Sep 2026 16:08

Abdul Kohar

Editor
Thumbnail Pemkab Lebak dan BNPB Susun RPBD 2026, Febby: Bukan Sekadar Dokumen Administratif

Sekretaris BPBD Kabupaten Lebak Febby Rizki Pratama saat membuka kegiatan Penyusunan RPBD Kabupaten Lebak Tahun 2026 di Aula Terbatas Setda Lebak, Kamis (17/9/2026). (Foto: Dokumen BPBD Lebak)

KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD) Kabupaten Lebak Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi bencana di wilayah tersebut.

Kegiatan penyusunan RPBD digelar di Aula Terbatas Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Febby Rizki Pratama, serta mendapat dukungan pendanaan dari BNPB Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, narasumber, fasilitator, pakar kebencanaan, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta awak media.

Febby Rizki Pratama mengatakan penyusunan RPBD merupakan bagian penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang tidak hanya berorientasi pada penanganan ketika bencana terjadi, tetapi juga mengedepankan upaya pengurangan risiko sejak dini.

“Kita perlu mengubah paradigma penanggulangan bencana, dari yang semula lebih banyak bersifat reaktif atau menangani keadaan darurat, menjadi upaya pengurangan risiko bencana yang terencana, proaktif, dan berbasis data,” kata Febby.

Menurutnya, Kabupaten Lebak memiliki karakteristik geografis yang cukup beragam, mulai dari kawasan pegunungan, perbukitan hingga wilayah pesisir. Kondisi tersebut memberikan potensi sumber daya alam yang besar, namun pada saat yang sama juga menghadirkan berbagai potensi risiko bencana.

“Kabupaten Lebak memiliki bentang alam yang beragam, mulai dari pegunungan, perbukitan hingga kawasan pesisir. Kondisi ini tentu memiliki potensi risiko bencana, baik hidrometeorologi maupun geologi, sehingga membutuhkan langkah antisipasi yang sistematis dan terencana,” ujarnya.

Febby menegaskan, RPBD Kabupaten Lebak Tahun 2026 tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen administratif. Dokumen tersebut harus mampu menjadi pedoman strategis dalam menentukan arah kebijakan penanggulangan bencana, pengalokasian sumber daya, hingga membangun koordinasi lintas sektor.

“RPBD ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Kita ingin dokumen ini menjadi panduan strategis lima tahunan yang dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan, alokasi sumber daya, serta memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Lebak,” jelasnya.

Dalam penyusunan RPBD tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah penguatan data dan analisis risiko bencana.

Febby mengatakan, kebijakan penanggulangan bencana harus disusun berdasarkan data yang akurat dan kondisi faktual di lapangan. Pemetaan kawasan rawan bencana juga perlu terus diperkuat agar langkah mitigasi yang dilakukan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.

“Kebijakan penanggulangan bencana harus berbasis data yang akurat. Pemetaan kawasan rawan bencana harus benar-benar menggambarkan kondisi riil di lapangan, sehingga perencanaan yang kita susun dapat memberikan manfaat dan menjadi dasar dalam mengambil langkah mitigasi,” katanya.

Selain penguatan data, pendekatan pentahelix juga menjadi bagian penting dalam membangun ketangguhan daerah. 

Menurut Febby, penanggulangan bencana tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah.

“Penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas atau masyarakat, dan media,” tutur Febby.

Lebih lanjut, Febby menekankan pentingnya mengintegrasikan hasil penyusunan RPBD dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya.

Menurut dia, upaya pengurangan risiko bencana harus menjadi bagian dari proses pembangunan sehingga aspek kebencanaan dapat diperhitungkan sejak tahap perencanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

“Hasil penyusunan RPBD harus terintegrasi dan selaras secara substantif dengan dokumen perencanaan daerah lainnya, seperti RPJMD dan RKPD Kabupaten Lebak. Dengan begitu, aspek pengurangan risiko bencana dapat benar-benar masuk dalam arah pembangunan daerah,” ungkapnya.

Ia juga mengajak seluruh peserta forum diskusi kelompok (FGD) untuk aktif memberikan masukan, informasi, serta data yang relevan dengan kondisi kebencanaan di wilayah masing-masing.

“Kami mengharapkan seluruh peserta dapat aktif memberikan masukan konstruktif dan data kontekstual yang valid. Semua masukan ini penting agar dokumen RPBD yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Febby berharap proses penyusunan RPBD Kabupaten Lebak Tahun 2026 dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang aplikatif dan mampu menjadi pijakan bersama dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.

“Harapannya, RPBD ini dapat melahirkan pemikiran dan strategi yang konkret untuk mewujudkan Kabupaten Lebak yang semakin tangguh, siap, dan mampu menghadapi berbagai potensi risiko bencana di masa yang akan datang,” pungkasnya.(*)

 

 

 

 

Tombol Google News

Tags:

Rpbd Lebak 2026 BPBD Lebak Bnpb Febby Rizki Pratama Pemkab lebak Mitigasi Bencana Lebak Setda Lebak bencana hidrometeorologi Bencana Geologi Pentahelix Lebak berita lebak