Tujuh Terdakwa Penganiayaan Anak di Sleman Jalani Sidang Perdana Secara Daring

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

9 Okt 2025 15:40

Thumbnail Tujuh Terdakwa Penganiayaan Anak di Sleman Jalani Sidang Perdana Secara Daring
Sidang perdana tujuh terdakwa kasus penganiayaan anak di PN Sleman, Kamis (9/10). Sidang yang digelar secara daring ini berlanjut pada 13 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa. (Foto: Aziz / Ketik)

KETIK, SLEMAN – Tujuh terdakwa dalam kasus penganiayaan anak yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu luka berat, menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis 9 Oktober 2025.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, ketujuh terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya langsung mengajukan keberatan atau eksepsi.

Sidang perkara dengan nomor register 470/Pid.Sus/2025/PN Smn tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho, didampingi hakim anggota Suratni dan Raden Danang Noor Kusumo. Persidangan secara daring (virtual) berlangsung selama kurang lebih satu jam, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dan diikuti sekitar 50 peserta.

Korban Tewas dan Luka Berat

Kasus ini berawal dari tindak penganiayaan terhadap anak pada 9 Juni 2025 di Warung Angkringan Jalan Monjali, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman. Aksi tersebut menyebabkan seorang pelajar, Muhammad Tristan Pamungkas (17), meninggal dunia, dan pelajar lainnya, Rahman Saka Al Bukhori (15), mengalami luka berat.

Dalam persidangan, JPU Euis Ratnawati mendakwa tujuh terdakwa, yaitu S alias P (35), STS alias S (29), MS Alias I (25), DKH alias K (24), YPU alias Y (21), AKAN alias K alias B (29), dan LS alias L (25), dengan pasal berlapis. Para terdakwa didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Al-Kautsar, Kusumanegara.

Adapun dakwaan utama yang dikenakan berfokus pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal-pasal tersebut antara lain: Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena mengakibatkan kematian, Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014, karena mengakibatkan luka berat, Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut , Tim Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan keberatan dan secara resmi mengajukan eksepsi.

Majelis hakim menerima permohonan tersebut dan memberikan waktu kepada tim kuasa hukum terdakwa hingga Senin, 13 Oktober 2025. Sidang lanjutan akan dilaksanakan secara daring dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Proses persidangan ini diketahui mendapat pengamanan ketat dari aparat. Pengamanan ini dilakukan mengingat sepekan sebelumnya ratusan massa pendukung korban sempat mendatangi PN Sleman. (*)

Baca Juga:
Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini
Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim
Baca Sebelumnya

Disdikbud Jombang Kenalkan Pembelajaran Koding dan AI di Sekolah Dasar

Baca Selanjutnya

Wali Kota Malang Salurkan Bantuan Korban Bencana Angin Kencang

Tags:

Pengadilan Negeri Sleman perlindungan anak Penganiayaan anak Sidang perdana eksepsi Muhammad Tristan Pamungkas Rahman Saka Al Bukhori Pidana Khusus

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar