Tubagus Joddy Supir Vanessa Angel Dapat Pembebasan Bersyarat

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

21 Sep 2024 05:00

Thumbnail Tubagus Joddy Supir Vanessa Angel Dapat Pembebasan Bersyarat
Tubagus Joddy (baju hitam) supir Vanessa Angel mendapatkan Pembebasan bersyarat, Jumat, 20 September 2024. (Foto: Humas Lapas Jombang)

KETIK, SURABAYA – Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya (TMJP) yang merupakan supir dari mendiang Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi, ternyata telah menghirup udara bebas. 

Ia telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak 10 September 2024 lalu. Sebelumnya, Tubagus Joddy mendapatkan vonis penjara lima tahun akibat pelanggaran lalu lintas berat yang mengakibatkan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi meninggal dunia.

Tubagus Joddy bebas berdasarkan surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 Tahun 2024 yang mengesahkan pembebasannya pada tanggal 10 September 2024 lalu.

"Pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono saat dikonfirmasi Ketik.co.id, Jumat, 20 September 2024.

Saat ini yang bersangkutan akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir atau bebas murni pada 15 Januari 2026.

"Tindak lanjut atas pembebasan TMJP akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," timpal Kalapas Jombang, M Ulin Nuha.

Ulin menjelaskan bahwa selama ditahan, TMJP telah berkelakuan baik. Bahkan, TMJP aktif di kegiatan kerohanian.

"Aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," imbuh Ulin.

Baca Juga:
Reyog Diakui UNESCO, Khofifah Perkuat Ekosistem dan Regenerasi Seniman Menuju Panggung Dunia

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang dijatuhkan pada 11 April 2022, TMJP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000 subsider dua bulan kurungan, yang telah dibayarnya. Setelah menjalani masa tahanan sejak 11 November 2021, serta menerima total remisi 10 bulan, TMJP mulai memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

TMJP telah mendapatkan pengurangan masa hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga masa 2/3 pidananya jatuh pada 9 Mei 2024. Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September 2024 ini. (*)

Baca Juga:
PWNU Jatim Gagas Gerakan “NUConomic”, Strategi Baru Bangkitkan Ekonomi Warga NU di Abad Kedua
Baca Sebelumnya

PON 2024: Nur Alima Priambodo dan Guruh Dwi Samudra Bawa Ski Air Jatim Juara Umum

Baca Selanjutnya

Perpusnas RI Beri Penghargaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka untuk Bunda Literasi Kab Bandung

Tags:

Supir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lapas Jombang Kemnkumham Jatim jatim

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H