KETIK, MALANG – Spanduk penolakan keberadaan toko minuman keras (miras) mendadak terpasang di Jalan Terusan Sulfat, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

Dari pantauan Ketik.com pada Selasa, 5 Mei 2026, ada dua spanduk yang terpasang berwarna merah dan kuning. Spanduk itu terpasang di pinggir jalan dan mudah dilihat oleh masyarakat yang melintas. 

Berdasarkan informasi yang didapat, spanduk itu dipasang oleh warga setempat pada Senin, 4 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB. Sebagai bentuk protes keberadaan toko miras yang beroperasi di kawasan tersebut.

Camat Kedungkandang, Fahmi Fauzan, menuturkan pemasangan spanduk penolakan itu merupakan bentuk aspirasi warga. 

"Dari laporan Lurah Sawojajar, warga memasang banner penolakan pada tadi malam. Kami mengimbau agar penyampaian aspirasi tetap kondusif, tidak ada pengerahan massa, dan tetap dalam koridor komunikasi," jelasnya, Selasa, 5 Mei 2026. 

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Bawa Jatim Raih Tiga Penghargaan di UB Halal Metric Award 2026

Pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terus membangun komunikasi dengan warga dan pihak terkait. Ini dilakukan guna menjaga situasi tetap kondusif.

Fahmi menegaskan bahwa kewenangan perizinan usaha bukan berada di tingkat kecamatan.

"Perizinan itu kewenangannya ada di dinas terkait. Kami lebih kepada menjaga kondusifitas dan memfasilitasi komunikasi," tambahnya.

Sebelumnya, pihak kecamatan sudah melakukan mediasi dengan menghadirkan berbagai unsur, mulai dari warga, pemilik usaha, tokoh masyarakat, serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. 

Baca Juga:
Ketik.com Jajaki Kolaborasi dengan FPIK UB, Dorong Edukasi Perikanan dan Kelautan

Kendati demikian, keputusan terkait keberlanjutan usaha toko miras tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Satpol PP maupun Disnaker-PMPTSP.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Satpol PP, camat meminta agar lurah tetap mengawal situasi di lapangan, termasuk memastikan agar penyampaian aspirasi warga tetap berjalan tertib dan kondusif. 

"Aspirasi boleh disampaikan, tetapi tetap harus tertib dan tidak menimbulkan konflik," tandasnya.(*)