Tolak Jalan Tembus, Warga Griya Shanta Gugat Pemkot Malang ke Pengadilan Negeri

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Dendy Ganda Kusumah

18 Nov 2025 18:18

Thumbnail Tolak Jalan Tembus, Warga Griya Shanta Gugat Pemkot Malang ke Pengadilan Negeri
Warga Perumahan Griya Shanta menggugat Pemkot Malang dan melakukan aksi di depan gedung PN Malang, Selasa, 18 November 2025. Warga menolak jalan tembus yang direncanakan melewati perumahan mereka. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Warga Perumahan Griya Shanta menggugat Pemerintah Kota Malang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa 19 November 2025. Gugatan tersebut terkait penolakan jalan tembus yang menghubungkan kawasan perumahan di RW 12, Kelurahan Mojolangu ke Jalan Candi Panggung.

Kuasa hukum warga, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menjelaskan bahwa gugatan ditujukan kepada Wali Kota Malang, Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).

"Gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah karena pada saat itu tidak melibatkan warga dalam prosesnya. Selain itu, ada beberapa hal yang dilanggar oleh Pemkot Malang dalam menilai dijadikannya (perumahan) sebagai jalan umum," ujarnya kepada awak media.

Wiwid mengungkapkan bahwa permohonan jalan tembus bukan berasal dari masyarakat umum, melainkan ada kepentingan dari perkara tersebut. Dalam sidang pertama, gugatan diajukan dalam skema class action yang membutuhkan verifikasi identitas penggugat. Namun, tergugat justru tidak hadir.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

"Nanti ada mekanisme dismissal proses dalam hukum acaranya. Tentu belum ada jawaban (dari hakim) karena ini sidang pertama. Hakim nanti menyampaikan akan mengajukan surat panggilan kedua," lanjutnya.

Pihaknya masih akan menggali jawaban dari Pemkot Malang nanti, untuk mengetahui dasar-dasar hukum yang digunakan untuk membongkar pagar kawasan hunian yang diklaim tertutup untuk Perumahan Griya Shanta itu.

Ia menjelaskan bahwa pada sekitar tahun 1980an, konsep perumahan yang akan dibali warga adalah hunian tertutup. Apabila fasilitas umum maupun sosial telah diserahkan kepada Pemkot Malang, maka pemerintah berkewajiban merawat dan menjaga.

"Dalam konteks untuk memastikan bahwa fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai ide awalnya, menjadi pendukung kegiatan atau aset sosial perumahan dengan konsep hunian tertutup. Jadi kalau diserahkan pun tidak serta merta dimaknai pemkot dapat merusak semaunya sendiri," katanya.

Baca Juga:
DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Ia juga menyesalkan adanya opini yang menggiring bahwa warga Kota Malang mendukung proyek jalan tembus. Hal tersebut melihat adanya banner-banner yang mulai bermunculan terkait dukungan proyek jalan tembus.

"Faktanya hari ini kita semua tahu bahwa seluruh warga (khususnya Griya Shanta) menolak total. Tidak ada pelibatan partisipan publik oleh Pemkot terhadap perkara ini, yang mana Pemkot tidak melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik," tegasnya.

Perjuangan warga Griya Shanta untuk menolak jalan tembus di perumahan mereka tak hanya melalui jalur gugatan di pengadilan. Pada saat sidang pertama, mereka juga menggelar aksi demonstrasi di depan gedung PN Malang dengan membawa spanduk penolakan, .

Baca Sebelumnya

Sosialisasi Pajak Kendaraan di Samsat Tegal, Polres dan Bapenda Dorong Kepatuhan Warga

Baca Selanjutnya

Pemerintah Kota Batu dan Kemenkumham Jatim Sepakati Penguatan HKI

Tags:

Perumahan Griya Shanta jalan tembus Griya Shanta Penolakan Jalan Tembus Warga Gugat Pemkot Malang Pemkot Malang Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Wakil Wali Kota Malang Ajak Pemuda Pancasila Kawal Pembangunan, Tekankan Persatuan Jadi Kunci

13 April 2026 17:43

Wakil Wali Kota Malang Ajak Pemuda Pancasila Kawal Pembangunan, Tekankan Persatuan Jadi Kunci

Waspada Bahaya Ambruk, Area Timur Pasar Besar Malang Disterilkan dari Aktivitas

13 April 2026 17:14

Waspada Bahaya Ambruk, Area Timur Pasar Besar Malang Disterilkan dari Aktivitas

Sapa Penggemar di Matos, Pemeran Film 'Ku Pilih Jalur Langit' Ceritakan Tantangan Syuting di Malang

12 April 2026 19:13

Sapa Penggemar di Matos, Pemeran Film 'Ku Pilih Jalur Langit' Ceritakan Tantangan Syuting di Malang

Komitmen Bangun Kembali Gaza, LMI dan LAZ Yasa Targetkan Galang Donasi Rp1 Miliar di Malang

12 April 2026 18:25

Komitmen Bangun Kembali Gaza, LMI dan LAZ Yasa Targetkan Galang Donasi Rp1 Miliar di Malang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar