KETIK, BANGKALAN – Suasana di kawasan Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mendadak menyita perhatian pada Selasa, 29 September 2026 sore. Tim penyidik Unit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mendatangi salah satu toko emas di lokasi tersebut sekitar pukul 15.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan.

Personel Polsek Tanah Merah yang dipimpin IPDA Mariyanto turut mendampingi jalannya kegiatan. Berdasarkan laporan kegiatan kepolisian, kedatangan penyidik mulanya bertujuan untuk menggeledah toko emas yang diduga berkaitan dengan suatu perkara pidana.

Meski demikian, penggeledahan batal terlaksana. Penyidik akhirnya memboyong pemilik toko emas beserta istrinya ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan hingga malam hari.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membenarkan pendampingan oleh personel Polsek Tanah Merah terhadap tim Polda Jatim tersebut.

“Pendampingan pengecekan ke lokasi, ke tokonya,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Rabu 30 September 2026.

Baca Juga:
Polda Jatim Turun Tangan Usut Kasus Kekerasan SMPN 18 Malang, Endus Potensi Korban Lain

Sementara itu, informasi yang berkembang di lapangan menyebut pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan perkara emas, termasuk kemungkinan peredaran emas ilegal.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkara yang menjadi dasar tindakan penyidik tersebut. Status hukum pemilik toko emas dan istrinya juga belum dapat dipastikan apakah sebagai saksi, terperiksa, atau dalam kapasitas hukum lainnya.

Polisi belum memberikan penjelasan resmi mengenai barang atau bukti yang menjadi dasar penyelidikan. Berbagai informasi yang berkembang di masyarakat masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Polda Jatim. (*)

Baca Juga:
Diduga Edarkan Sabu 1 Kg, Seorang Pria Ditangkap Polisi di SPBU Kecamatan Banyuates