Tiga Oknum Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka Suap, Gubes Universitas Pancasila: Ini Adalah Tamparan Bagi Insan Pengadilan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

25 Okt 2024 17:40

Thumbnail Tiga Oknum Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka Suap, Gubes Universitas Pancasila: Ini Adalah Tamparan Bagi Insan Pengadilan
Penangkapan Hakim Erintuah Damanik. (Foto: Khaesar Utomo/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, semakin menampar wajah lembaga peradilan di Indonesia. Ketiganya -Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul- ditangkap bersama seorang pengacara, terkait suap dalam putusan terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono, SH., MH menilai, penangkapan 'wakil Tuhan' ini sebagai peringatan keras kepada instansi hukum.

"Maka ini menjadi salah satu tamparan bagi insan pengadilan," jelasnya melalui keterangan tertulis pada Jumat 25 Oktober 2024.

Di sidi lain, atas penangkapan 3 hakim ini, Agus mengapresiasi atas gencarnya prestasi kejaksaan dalam penegakan hukum.

 

Foto Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono, SH., MH. (Foto: Universitas Pancasila)Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono, SH., MH. (Foto: Universitas Pancasila)

Baca Juga:
Unair Gandeng Kejati Jatim untuk Perkuat Sinergi Pendidikan Hukum dan Tata Kelola Negara



"Penangkapan tersebut patut diapresiasi di tengah gencar-gencarnya prestasi Kejaksaan yang konsisten untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi terutama kasus korupsi sektor sumber daya alam," papar Agus.

Menurutnya, adanya prestasi seperti ini, semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Institusi Kejaksaan.

Agus juga menambahkan upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam melakukan proses hukum terhadap ketiga oknum hakim dan oknum pengacara, harus dimaknai oleh publik sebagai bagian upaya serius untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi.

"Sehingga para korban pencari keadilan kedepan agar tidak melihat lagi peristiwa yang sama terjadi dalam kasus tersebut,"

Agus juga mengingatkan tak hanya Institusi kejaksaan, semua pihak harus berkolaborasi untuk pencegan dan pemberantasan korupsi.

"Masyarakat kedepan harus bersatu padu dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi, sehingga kedaulatan hukum benar-benar terwujud dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," jelasnya.

Mengenai hukuman yang diterima para tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk hukuman yang diterima pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (*) 

Baca Juga:
S1 Ilmu Hukum UMSURA Buka Gelombang II, Tersedia Beasiswa Influencer hingga Tahfidz!
Baca Sebelumnya

Hias Pot dengan Teknik Tissue Decoupage, Peluang Usaha Baru Warga Palembang

Baca Selanjutnya

Satpol PP Surabaya Jaring 13 Anak Muda yang Tengah Asyik Pesta Miras

Tags:

Hakim PN Surabaya Oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik Heru Hanindyo Mangapul Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono S.H. M.H

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H