KETIK, SURABAYA – Dua perempuan asal Bekasi berinisial KA (20) dan RR (32) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus dugaan prostitusi online dengan layanan threesome atau seks bertiga.
Keduanya didakwa setelah menawarkan layanan seksual melalui aplikasi kencan MiChat.
Sementara seorang pelanggan bernama Arief Sanjaya yang menggunakan jasa tersebut tidak dijerat dalam perkara pidana yang menjerat kedua terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Wanto Hariyono mengungkapkan, perkara itu bermula ketika KA dan RR membuat akun MiChat untuk menawarkan layanan seksual secara daring.
“Pada 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun MiChat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online,” kata Wanto saat membacakan dakwaan, Selasa, 25 Agustus 2026.
Layanan tersebut kemudian menarik perhatian Arief Sanjaya. Ia menghubungi kedua terdakwa dan terjadi komunikasi lanjutan melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, mereka menyepakati tarif sebesar Rp3 juta untuk layanan threesome. KA dan RR kemudian berangkat dari Bekasi menuju Surabaya untuk memenuhi permintaan pelanggan.
Pada Sabtu, 9 Mei 2026, keduanya berangkat menggunakan kereta api. Setibanya di Surabaya, mereka menginap di sebuah hotel di kawasan Jalan Raya Jemursari Kendangsari.
Jaksa menyebut, pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, Arief mendatangi kamar hotel tempat kedua terdakwa menginap dan menyerahkan uang tunai Rp3 juta kepada RR.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada KA.
Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas dari Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan mengamankan KA serta RR.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan alat kontrasepsi.
Sementara Arief, yang disebut sebagai pengguna jasa, tidak menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
KA dan RR kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya didakwa melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang perdana terhadap kedua terdakwa sebelumnya digelar secara tertutup di ruang Sari 4 Pengadilan Negeri Surabaya.(*)
.png)