Tidak Mau Tunjukkan Berkas Perizinan, DPRD Lumajang Nilai PT KJB Tak Kooperatif

Jurnalis: Abdul Fatah
Editor: Mustopa

2 Jun 2025 15:46

Thumbnail Tidak Mau Tunjukkan Berkas Perizinan, DPRD Lumajang Nilai PT KJB Tak Kooperatif
Direktur PT Kalijeruk Baru Mayo Walla, ketika ditemui sejumlah wartawan di DPRD Lumajang (Foto: Abdul Fatah/Ketik)

KETIK, LUMAJANG – Rapat bersama antara DPRD Lumajang dan PT Kalijeruk Baru (KJB) Randuagung yang berlangsung selama lebih dari empat jam tak menghasilkan keputusan penting untuk menyikapi aspirasi masyarakat dari tiga desa di sekitar kawasan HGU PT KJB yakni desa Kalipenggung, Salak dan Ranu Logong.

Usai rapat dengan PT KJB, Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktafiyani SH menyebut, pihak PT KJB belum bisa menunjukkan surat-surat terkait periznannya, termasuk di dalamnya izin mengubah tanaman dari kayu keras ke tanaman tebu.

“Kami tadi itu belum secara teknis sampai ke sana (soal tanaman tebu). Kami tadi itu hanya membahas soal perizinannya," kata Hj. Oktafiyani usai rapat dengan PT KJB hari ini, Senin, 2 Juni 2025.

"Tadi PT Kalijeruk menyampaikan ada 10 HGU yang sudah diterbikan pada tahun 2018. Kami tanya ijin pengalihan tanamannya dari tanaman keras ke tebu, tapi PT. KJB tidak menunjukkan,” sambungnya.

Baca Juga:
Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

Atas desakan untuk menunjukkan surat-surat tersebut, Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktafiyani mengaku memperpanjang waktu rapat, namun dari pihak PT KJB belum bersedia menunjukkan surat-surat yang dimaksud.

“Jadi kami berkesimpulan pihak PT KJB tidak kooperatif terkait permintaan kami untuk menunjukkan perijinannya. Disamping saya ini kan direkturnya langsung, saya kira beliau punya otoritas untuk menunjukkan perijinan itu,” jelas Oktafiyani.

Akibat kebuntuan soal dokumen perizinan tersebut DPRD Lumajang memberi waktu selama 12 hari kedepan, untuk dilakukan pertemuan berikutnya dan berharap pihak PT. KJB bisa menujukkan surat-surat terkait perijinannya.

Sementara itu Direktur PT KJB Mayo Walla mengatakan, bahwa penggantian tanaman keras seperti keras, kakao dan tanaman keras lainnya memang harus diremajakan. Dan karena alasan peremajaan itu, sementara ditanami tebu yang masuk katagori tanaman perkebunan juga.

Baca Juga:
Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

Mayo Walla mengaku ijin untuk peralihan dari tanaman keras ke tanaman tebu perijinannya sedang dalam proses, yang diajukan dalam rangka peremajaan tanaman keras.

Diakui Mayo, saat ini dari kawasan HGU yang luasnya lebih dari seribu hektar, 400 hektas diantaranya sudah berubah menjadi tanaman tebu.

“Yang sudah ditanami tebu sekarang sekitar 400 hektar. Dalam perkebunan kita diijinkan untuk menanam tanaman yang dikatagorikan tanaman perkebunan. Dan tabu masuk dalam tanaman perkebunan,” jelas Mayo Walla.(*)

Baca Sebelumnya

Anggota DPR RI Kaisar bersama DPRD Cilacap Anas Perjuangkan Insentif Guru Ngaji dan Drainase di Kesugihan

Baca Selanjutnya

Bahan Pokok Mengalami Penurunan, Kota Malang Alami Deflasi 0,21 persen di Mei 2025

Tags:

PT. Kalijeruk Baru Mengganti jadi tanaman tebu DPRDLumajang Konflik HGU berita lumajang hari ini Lumajang hari ini

Berita lainnya oleh Abdul Fatah

Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

13 April 2026 18:04

Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

11 April 2026 20:15

Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

8 April 2026 13:44

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

6 April 2026 14:57

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

6 April 2026 12:49

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

4 April 2026 02:26

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar