KETIK, BLITAR – Praktik perdagangan orang yang menyasar anak di bawah umur berhasil diungkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Lima orang diamankan setelah diduga mengeksploitasi tiga remaja putri berstatus pelajar untuk dijadikan pekerja seks komersial di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

 

Kasus tersebut terbongkar usai polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos kawasan Jalan Jawa, Kelurahan Sananwetan.

 

Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya sejak April hingga Mei 2026 dengan memanfaatkan media sosial untuk mencari korban.

Baca Juga:
Kredit Fiktif BPR Kota Blitar Dibongkar, Mantan Direktur dan Debitur Ditahan Kejari

 

“Korban direkrut melalui Facebook dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan besar,” ujar Kalfaris saat konferensi pers di Gedung Patriatama Polres Blitar Kota, Rabu, 20 Mei 2026.

 

Namun setelah berhasil dipengaruhi, korban justru diarahkan menjadi wanita panggilan. Para pelanggan dicari melalui aplikasi Mechat, sementara transaksi dilakukan di rumah kos tempat para pelaku tinggal.

Baca Juga:
Samanhudi Menang Musorkot KONI Kota Blitar, Singgung Independensi Olahraga dari Intervensi

 

Tarif layanan dipatok antara Rp200 ribu hingga Rp350 ribu sekali transaksi. Dari hasil pemeriksaan, korban disebut dapat melayani beberapa pelanggan dalam sehari.

 

“Keuntungan dibagi antara pengelola dan pihak yang mencari pelanggan,” katanya.

 

Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial HAS (14), warga Sananwetan, MA (16) asal Kanigoro, dan SA (16) warga Sanankulon, Kabupaten Blitar. Ketiganya diketahui masih duduk di bangku sekolah.

 

Polisi kemudian mengamankan lima terduga pelaku, yakni SW (31) asal Lampung, DR (21) asal Pacitan, MFR (26) asal Lampung, FL (19) warga Sanankulon, serta GMS (17) asal Kepanjenkidul, Kota Blitar.

 

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi online tersebut.

 

Menurut polisi, motif para pelaku didominasi faktor ekonomi. Mereka diduga menjadikan korban sebagai alat untuk memperoleh keuntungan finansial.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Kasus ini menjadi alarm serius bagi masyarakat terkait ancaman eksploitasi anak melalui media sosial yang kini semakin mudah menyasar remaja usia sekolah.