Terjerat Utang Bank Emok, Suami Bunuh Istrinya

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

7 Jul 2023 15:59

Headline

Thumbnail Terjerat Utang Bank Emok, Suami Bunuh Istrinya
Waka Polresta Bandung AKBP Imron Ermawan (kanan), saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/23).(Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Banjaran berhasil ungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan hingga korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kampung Ciapus, Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung pada Kamis (6/6/23) lalu sekira pukul 18.00 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Waka Polresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan, korban berjenis kelamin wanita RN (51) pertama kali ditemukan oleh tetangga setempat di kamarnya.

"Alhamdulilah, secara cepat ungkap kasus yaitu diduga kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan atau penganiayaan," kata Imron saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/23).

Baca Juga:
Bupati Kang DS Apresiasi Pos PAM Lembur Kaheman Polresta Bandung

Pada waktu ditemukan oleh tetangga, tutur Imron, korban posisinya di atas kasur dengan kondisi mulut sudah mengalami luka-luka. Kemudian warga melapor kepada RT RW, kemudian melapor kepada Polsek Banjaran," sambung Imron.

Setelah mendapat laporan, Polsek Banjaran bersama Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan olah TKP. 

"Dari serangkaian olah TKP yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Banjaran, maka patut diduga yang menjadi pelaku adalah suami korban sendiri yang bernama ID (41)," ujarnya.

Imron menambahkan saat ditemukannya korban, kondisi rumah dalam keadaan terkunci. Seolah-olah pelaku yang tak lain adalah suami korban tidak ada di lokasi kejadian (rumah).

Baca Juga:
Wabup Ali Syakieb: Penyebab Ambruknya Kanopi Kios Pasar Soreang Masih Diselidiki

"Korban pada waktu di rumah terjadi cekcok sama pelaku, kemudian korban didorong oleh pelaku ke dalam kamar," tutur Imron. Kemudian korban dijatuhkan ke kasur, sambil ditindih dengan kedua kakinya, sehingga korban tidak bisa bergerak.

"Karena tidak bisa bergerak tapi mulutnya masih bisa bersuara, akhirnya tersangka ini mengambil bantal, kemudian menutup mulut korban sehingga berhenti bernapas dan meninggal dunia," lanjut Imron.

Motif dari kejadian ini, menurut pengakuan dari pelaku yaitu motif ekonomi. Dimana korban memiliki utang jutaan rupiah kepada bang emok (rentenir). Utang tersebut akhirnya tidak bisa terbayarkan oleh suami istri ini, sedangkan yang mempunyai utang adalah korban.

"Korban ini memiliki utang yang begitu lumayan untuk ukuran ekonomi keluarga ini, karena dua-duanya sama-sama buruh harian lepas," jelas Imron.

Atas perbuatannya pelaku ID dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Baca Sebelumnya

PT Aladdin Indonesia Buka Lowongan untuk SMK dan Sarjana

Baca Selanjutnya

Satwas SDKP Palembang Memusnahkan Alat tangkap Terlarang

Tags:

POLRESTA BANDUNG bank emok

Berita lainnya oleh Sungkara Anwar

Pengawasan Ekstra Panwascam Pasirjambu Hingga ke Pelosok Desa

9 Desember 2023 16:03

Pengawasan Ekstra Panwascam Pasirjambu Hingga ke Pelosok Desa

Panwascam Pasirjambu Belum Temukan Indikasi Pelanggaran di Masa Kampanye

9 Desember 2023 10:09

Panwascam Pasirjambu Belum Temukan Indikasi Pelanggaran di Masa Kampanye

Bupati Bandung Ungkap Kendala Percepatan Investasi Berskema KPBU ke Pemerintah Pusat

7 Desember 2023 16:27

Bupati Bandung Ungkap Kendala Percepatan Investasi Berskema KPBU ke Pemerintah Pusat

Mentan: Percepat Tanam Bisa Tekan Impor Beras

6 Desember 2023 09:45

Mentan: Percepat Tanam Bisa Tekan Impor Beras

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

6 Desember 2023 08:42

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Tata Kelola Satu Data, Impian Bupati Bandung Menuju Big Data

5 Desember 2023 10:48

Tata Kelola Satu Data, Impian Bupati Bandung Menuju Big Data

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar