KETIK, PALEMBANG – Fakta memilukan terungkap dalam sidang kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 20 Mei 2026. Seorang ayah kandung diduga tega menjual bayi yang baru dilahirkan demi uang dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.
Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, SH., MH., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yophie Misdayana menuntut empat terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keempat terdakwa yakni Yudi Surya Pratama (24) warga Semarang, Jawa Tengah; Riska Dwi Yanti (37) warga 5 Ulu Palembang; serta pasangan suami istri Fernando Agustio (30) dan Rini Apriyani (30) warga Kalidoni, Palembang.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjualan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP.
“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pasar Cinde, Nama Buronan Aldrin Tando Kembali MunculFakta persidangan mengungkap bayi yang baru lahir tersebut diduga diperjualbelikan dengan nilai transaksi mencapai Rp25 juta.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Yudi Surya Pratama, yang diketahui merupakan ayah kandung bayi, bersama terdakwa Riska mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena tekanan ekonomi.
Pengakuan tersebut sontak menyita perhatian ruang sidang. Pasalnya, bayi yang menjadi objek transaksi diketahui masih berusia sangat dini setelah dilahirkan.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum masing-masing terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan.
Baca Juga:
Pembobol Rumah di Palembang Ditangkap saat Preteli Motor Curian, Nekat Demi Beli NarkobaKasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah sejumlah fakta mengejutkan terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi bidan Juniawati.
Di hadapan majelis hakim, Juniawati menjelaskan awal mula peristiwa ketika seorang ibu hamil datang ke tempat praktiknya pada waktu ba’da subuh dalam kondisi hendak melahirkan.
Saat itu, ibu hamil tersebut datang bersama seorang pria yang diketahui sebagai suaminya, yakni terdakwa Yudi Surya Pratama, serta seorang perempuan bernama Riska. Menurut Juniawati, pasien mengaku baru tiba dari Pulau Jawa dan tidak memiliki identitas resmi seperti KTP.
Karena kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, bidan kemudian merujuknya ke Rumah Sakit Azzahra di kawasan Celentang, Palembang.
“Karena tidak memiliki BPJS, pasien dikenakan biaya awal Rp500 ribu dan dibayarkan oleh perempuan yang mengantar bernama Riska,” ungkap Juniawati dalam persidangan sebelumnya.
Saksi mengaku tidak mengetahui adanya dugaan rencana penjualan bayi tersebut dan baru memahami persoalan itu setelah dipanggil penyidik kepolisian untuk memberikan keterangan.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli bayi di salah satu rumah sakit di Palembang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Renakta Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku.
Dari tangan para terdakwa, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, surat keterangan lahir bayi, serta dokumen medis dari dokter.
Sementara itu, bayi tersebut langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan.