Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Ajukan Eksepsi, Minta Sidang Dialihkan ke Pengadilan Umum

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

9 Jul 2025 21:25

Thumbnail Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Ajukan Eksepsi, Minta Sidang Dialihkan ke Pengadilan Umum
Tim Penasehat Hukum Terdakwa Rabu saat sedang membacakan Eksepsi di hadapan majelis Hakim Pengadilan negeri Tipikor Palembang dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan ilir, Rabu 09 Juli 2025 (Foto: M Nanda/ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Terdakwa Rabu, yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2023–2024, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu 09 Juli 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar itu dihadiri oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan tim kuasa hukum terdakwa Rabu. Eksepsi dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum terdakwa, yakni Firdiansyah, Fahmi, Lani Nopriansyah, dan Kgs Ahmad Tabrani.

Usai persidangan, Ferdiansyah selaku kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa kliennya tidak semestinya diadili di Pengadilan Tipikor. Menurutnya, posisi hukum Rabu sebagai Ketua Bidang PMR PMI Ogan Ilir tidak menjadikannya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

“Dalam eksepsi kami, kami menyampaikan bahwa jika memang klien kami melakukan perbuatan melawan hukum, maka sepatutnya dia diproses di Pengadilan Umum (Pidum), bukan di Tipikor. Klien kami bukan pejabat negara atau penyelenggara negara,” ujar Firdiansyah kepada awak media.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab utama dalam pengelolaan keuangan PMI seharusnya berada di tangan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara organisasi, bukan pada kliennya yang hanya menjabat sebagai ketua bidang.

“Seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara PMI Ogan Ilir. Kenapa hanya klien kami yang dijadikan terdakwa, sementara pejabat struktural lainnya tidak diproses hukum?” katanya menambahkan.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir ini, terdapat tiga terdakwa. Mereka adalah Rabu selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir, serta Nairobi yang bertugas di Bidang Kesehatan.

Diketahui sebelumnya modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Ogan ilir.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Adapun rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.

Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan lir menyebut, terdakwa Rabu telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu. Padahal terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran tersebut.

Kemudian para terdakwa bersama- sama melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan ilir sebesar Rp 600 juta.

Sehingga atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.(*)

Baca Sebelumnya

Damkar Selamatkan Jari Anak yang Terjepit Pintu Kantor Pegadaian Pacitan

Baca Selanjutnya

Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III, Polda Aceh Kerahkan Ratusan Alsintan

Tags:

korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir palembang Pengadilan Negeri Palembang Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Ogan ilir Pidana Khusus

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H