Terdakwa Davis Tandri Dituntut Ringan dalam Kasus Penggelapan Besi Dolpin Dermaga

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

3 Sep 2025 19:50

Thumbnail Terdakwa Davis Tandri Dituntut Ringan dalam Kasus Penggelapan Besi Dolpin Dermaga
Terdakwa Davis Tandri Mendengarkan Tuntutan yang di bacakan JPU dalam persidangan di pengadilan negeri Palembang. Rabu 03 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara penggelapan besi dolpin penyangga dermaga kapal milik PT Musi Perkasa dengan terdakwa Davis Tandri kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Rabu 3 September 2025.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo memimpin jalannya persidangan, dihadiri Jaksa Kgs. Anwar dari Kejati Sumsel, serta tuntutan dibacakan oleh jaksa pengganti Yesi Imelda.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Davis Tandri terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” tegas JPU Yesi Imelda di ruang sidang.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan (pledoi). Dalam pledoi tersebut, pihak terdakwa memohon agar majelis hakim membebaskan Davis Tandri dari dakwaan atau setidaknya memberikan putusan lepas (onslag van recht vervolging).

Kasus ini bermula pada Januari 2024, ketika kapal tongkang milik Davis Tandri menabrak tiang dolpin penambat dermaga milik saksi korban Effendi Chandra di kawasan Tanjung Api-api, Banyuasin.

Terdakwa sempat berjanji memperbaiki kerusakan dengan membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Namun, perbaikan tidak tuntas, sementara sejumlah potongan besi dolpin yang diambil justru tidak dikembalikan.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Merasa dirugikan, pemilik dermaga melayangkan somasi hingga akhirnya melapor ke Polda Sumsel pada Juni 2024. Dari laporan itulah kasus ini bergulir hingga ke meja hijau.

Sidang akan kembali digelar pada Senin, 8 September 2025, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.(*)

Baca Sebelumnya

Pembebasan Lahan Flyover Bundaran Dolog Capai 80 Persen, Konsinyasi Jadi Jalan Penyelesaian

Baca Selanjutnya

Grahadi Terbakar, Pakar Serukan Restorasi dan Pelestarian Cagar Budaya

Tags:

Kasus penggelapan Pengadilan Negeri Palembang kejaksaan tinggi Sumatera Selatan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar