Terbukti Lakukan Pergeseran Suara, Caleg Terpilih NasDem Kota Madiun Diberhentikan

Jurnalis: Kurniawan
Editor: Muhammad Faizin

17 Jul 2024 13:02

Thumbnail Terbukti Lakukan Pergeseran Suara, Caleg Terpilih NasDem Kota Madiun Diberhentikan
Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjasari (ungu) saat menemui Ketua DPD NasDem kota Madiun, Amanto dan Tutik, caleg terpilih di KPU. ( Foto: Kurniawan/ Ketik.co.id)

KETIK, MADIUN – Dodik Rahardiyono, caleg terpilih dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo, resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN).

Dodik dinyatakan bersalah terbukti melakukan pergeseran suara. Hingga akhirnya digugat oleh rivalnya satu partai dari dapil yang sama, Tutik Endang Sri Wahyuni. 

Gugatan di Dewan Kehormatan Partai Nasdem itu dimenangkan Tutik. DKPN mengabulkan semua tuntutan Tutik termasuk menggantikan posisi Dodik sebagai caleg terpilih yang rencananya akan dilantik pada bulan Agustus 2024 mendatang. 

"Jadi kemarin sore kami mendapatkan surat dari DPW bahwa DPD segera menindaklanjuti surat pemecatan saudara Dodik ke KPU. Pagi ini kami sudah ke KPU," kata ketua Dewan Pimpinan Daerah NasDem kota Madiun, Amanto, Rabu (17/7/2024). 

Baca Juga:
Bawaslu Bojonegoro Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi di Tengah Efisiensi

Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai NasDem no. 141-Kpts/ DPP- NasDem/IV/2024. Dibawa Amanto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Madiun untuk dilaporkan. 

Selain menyerahkan surat keputusan DKPN, Amanto juga menjelaskan sengketa yang terjadi antara Tutik Endang Sri Wahyuni dangan Dodik Rahardiyono. Ia berharap surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat NasDem segera ditindaklanjuti mengingat waktu pelantikan anggota dewan terpilih sudah dekat. 

Sementara itu, usai menemui ketua DPD NasDem Amanto dan Tutik Endang Sri Wahyuni, Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjasari mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat pemberitahuan dari DPD NasDem kota Madiun beserta dokumen dari DKPN surat pemberhentian caleg terpilih dari partai NasDem. 

"Langkah dari KPU, tentunya kami berpedoman pada PKPU 6 tahun 2024. Kalau memang betul dokumen tersebut diterbitkan oleh DPP NasDem, hasil klarifikasi. Ya yang kita lakukan penggantian keputusan KPU penetapan caleg terpilih," pungkasnya. 

Baca Juga:
Bawaslu Kabupaten Malang Sambangi Ketik.com, Perkuat Pengawasan Partisipatif dan Sinergi Media

Baca Sebelumnya

Gelar Upacara HKN, Plh Sekda Asahan: Demi Menyatukan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Baca Selanjutnya

Ciptakan Lingkungan Akademik yang Toleran, Unesa Terpilih sebagai Kampus Kebangsaan

Tags:

DKPP DKPN Nasdem Suara Pemilu KPU Bawaslu Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjasari

Berita lainnya oleh Kurniawan

SMPN 1 Kare Madiun Terpilih Jadi Tuan Rumah Program Kemenkeu Mengajar

8 Oktober 2024 09:34

SMPN 1 Kare Madiun Terpilih Jadi Tuan Rumah Program Kemenkeu Mengajar

Awali Kampanye, Cawali Madiun Maidi Jenguk Pasien di RS

8 Oktober 2024 09:17

Awali Kampanye, Cawali Madiun Maidi Jenguk Pasien di RS

Jumlah RTLH di Kabupaten Madiun Berkurang, Ini Penjelasannya

7 Oktober 2024 20:55

Jumlah RTLH di Kabupaten Madiun Berkurang, Ini Penjelasannya

KAI Daop 7 Madiun Dapat Penghargaan Atas Kontribusi Sosial di Madiun

4 Oktober 2024 17:11

KAI Daop 7 Madiun Dapat Penghargaan Atas Kontribusi Sosial di Madiun

Beri Pengalaman Menyenangkan bagi Tamu, Aston Madiun Gelar Perayaan Hari Batik

4 Oktober 2024 16:00

Beri Pengalaman Menyenangkan bagi Tamu, Aston Madiun Gelar Perayaan Hari Batik

DLH Kota Madiun Uji Emisi Kendaraan Secara  Door to  Door

3 Oktober 2024 21:39

DLH Kota Madiun Uji Emisi Kendaraan Secara Door to Door

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar