KETIK, BATU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2025.
Dalam hasil audit tersebut, BPK RI mengungkap sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Batu guna memperbaiki tata kelola keuangan.
Beberapa poin utama yang menjadi perhatian meliputi optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah, sinkronisasi sistem pengelolaan aset, serta pembenahan aspek administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, BPK RI juga menyoroti pengelolaan retribusi pasar, khususnya di Pasar Induk Among Tani.
Isu ini tengah menjadi perhatian publik, seiring adanya penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terkait dugaan praktik jual beli kios dan los di pasar yang dibangun menggunakan dana APBN sebesar Rp166,7 miliar tersebut.
Baca Juga:
SPPG Sidomulyo 1 Kota Batu Buka Loker Asisten Lapangan, Ini SyaratnyaDi sisi lain, para pedagang mengungkapkan adanya kewajiban pembayaran retribusi bulanan sebesar Rp135 ribu untuk setiap kios, termasuk yang tidak ditempati.
Pedagang juga dibebani biaya pengisian token listrik sebesar Rp50 ribu setiap tiga bulan, yang hanya dapat dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar.
Tak hanya itu, BPK RI turut menekankan pentingnya integrasi data pajak berbasis digital guna meningkatkan akurasi pencatatan aset dan pendapatan daerah.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menyampaikan apresiasi atas evaluasi yang diberikan BPK RI.
Baca Juga:
Seleksi Awal Sekda Kota Batu 6 Kandidat Lolos Administrasi, Alfi dan Adhim Kandidat Terkuat!Ia memastikan seluruh rekomendasi akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Seluruh catatan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti bersama Inspektorat, terutama terkait pengelolaan aset serta optimalisasi sektor-sektor yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menambahkan, laporan hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Wali Kota Batu dalam merumuskan kebijakan ke depan, dengan tujuan mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. (*)