Tekan Gangguan Ketertiban Masyarakat, Komisi A DPRD Jatim Dorong Revisi Perda Trantibum

Jurnalis: Martudji
Editor: Aziz Mahrizal

28 Okt 2025 16:48

Thumbnail Tekan Gangguan Ketertiban Masyarakat, Komisi A DPRD Jatim Dorong Revisi Perda Trantibum
Juru bicara Komisi A DPRD Jatim, Sumardi. (Foto: Martudji/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) menyampaikan nota penjelasan sebagai pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibum).

Nota penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim pada Senin, 27 Oktober 2025.

Juru bicara Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, menegaskan perubahan diperlukan untuk merespons gangguan ketertiban yang lahir dari perkembangan teknologi digital dan pola interaksi sosial baru. 

Ia menyatakan, kewenangan pembentukan Perda melekat pada pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk urusan penanganan gangguan ketertiban umum lintas kabupaten/kota di tingkat provinsi.

Baca Juga:
Apresiasi Pansus DPRD Jatim tentang LKPJ, Gubernur Khofifah Pastikan Program Pembangunan Bermanfaat untuk Rakyat

“Pemerintah daerah berwenang membentuk Perda dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ujar Sumardi.

Sumardi secara khusus menyoroti bahwa praktik judi dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi telah menjadi isu mendesak yang memukul kelompok rentan, terutama ekonomi menengah bawah dan generasi muda.

“Keterlibatan masyarakat dalam perjudian sering kali menimbulkan masalah ekonomi yang kemudian mendorong mereka mencari akses pembiayaan cepat melalui pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi,” katanya.

Ia melanjutkan, situasi ini menciptakan lingkaran setan yang menempatkan individu maupun keluarga dalam posisi rentan dan melahirkan problem sosial serius, seperti tindak kriminal, tekanan psikologis, konflik keluarga, bahkan tindakan bunuh diri.

Baca Juga:
Muhammadiyah Berduka! Ketua LHKP PWM Jatim Sekaligus Politikus Senior Mirdasy Tutup Usia

Komisi A memaparkan ruang lingkup perubahan kedua ini. Pertama, penambahan cakupan gangguan ketertiban pada ruang digital serta aspek pangan. Kedua, penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara, statis maupun nonstatis dengan ambang intensitas yang terukur objektif dalam kerangka tertib lingkungan. 

Ketiga, pengaturan pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis TI melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, serta rehabilitasi bagi korban.

Keempat, pelaksanaan rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat rentan, dengan penekanan pada literasi keuangan dan kesehatan mental. 

Kelima, pelarangan produksi dan peredaran pangan tercemar atau berasal dari bahan non-pangan disertai sanksi administratif dan pidana. Keenam, penguatan peran serta masyarakat secara partisipatif, bukan represif dalam menjaga ketertiban umum. 

“Penataan ketertiban umum merupakan bagian dari upaya mewujudkan kehidupan sosial yang harmonis, aman dan bermartabat,” ucapnya.

Sumardi menambahkan, landasan perubahan ini tetap mereferensi Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Namun, kini diperluas agar sejalan dengan dinamika lapangan dan kebutuhan perlindungan warga.

“Perubahan Perda ini berangkat dari kondisi empiris adanya gangguan ketertiban dan ketentraman umum yang bersumber dari perkembangan teknologi digital serta pola konsumsi dan interaksi sosial baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi sebelumnya,” ujarnya.

Terkait itu, Komisi A berharap rancangan tersebut segera dibahas dan ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Melalui perubahan kedua atas perda Nomor 1 Tahun 2019 ini, DPRD Provinsi Jawa Timur bersama pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman sosial yang berkembang seiring kemajuan teknologi,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Kwarcab Gresik Dikomandoi! Gus Yani: Pramuka Harus Jadi Solusi, Bukan Bagian dari Masalah Generasi Muda

Baca Selanjutnya

Ketua Kwarda Jatim H. Arum Sabil: Pramuka Gresik Harus Jadi Gerakan yang Hidup dan Menghidupkan

Tags:

Rapat Paripurna DPRD Jatim DPRD Jatim Trantibum perda trantibum

Berita lainnya oleh Martudji

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

2 April 2026 10:30

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

1 April 2026 12:20

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

31 Maret 2026 14:34

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

30 Maret 2026 21:09

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

29 Maret 2026 11:27

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

27 Maret 2026 21:06

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar