Tegaskan Komitmen Hukum, Kejari Sleman Gilas Ribuan Botol Miras dan Barang Bukti Kejahatan Lain

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Aziz Mahrizal

1 Okt 2025 09:35

Thumbnail Tegaskan Komitmen Hukum, Kejari Sleman Gilas Ribuan Botol Miras dan Barang Bukti Kejahatan Lain
Kajari Sleman Bambang Yunianto mengendarai stoomwals dalam rangka pemusnahan miras ilegal, didampingi oleh Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo di halaman Kantor Kejari Sleman pada Selasa, 30 September 2025. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

KETIK, SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, pada Selasa, 30 September 2025, di halaman kantor Kejari Sleman. 

Acara ini menegaskan komitmen aparat hukum dalam memberantas kejahatan di Sleman. Turut hadir jajaran Forkopimda Sleman, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, BNN Kabupaten Sleman, Lapas Sleman dan Satpol PP.
Kepala Kejari Sleman menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari 145 perkara yang putusannya telah inkracht. Didominasi barang bukti dari kasus minuman keras (Miras) ilegal.

"Hari ini, kami musnahkan lebih dari 7.200 botol Miras dari berbagai merek dan jenis, baik pabrikan ilegal maupun oplosan, yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman. Miras-miras ini disita dari berbagai operasi penertiban," jelas Bambang Yunianto.

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan untuk memastikan barang-barang terlarang tidak dapat digunakan kembali. Ribuan botol miras dengan total 7.276 botol dilindas hingga pecah menggunakan stoomwals (alat berat).

Baca Juga:
Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Bahkan, Kajari Sleman Bambang Yunianto turun langsung mengendarai stoomwals untuk mengawali pemusnahan miras, didampingi oleh Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo.

Selain miras, barang bukti kejahatan narkotika turut dimusnahkan. Total 196,52 gram ganja kering, 9,88 gram sabu yang kristalin, dan 115,83 gram tembakau sintetis atau yang populer disebut gorila.

Tak hanya itu, sebanyak 2.431 butir obat-obatan terlarang (daftar G), pil-pil yang disalahgunakan dan merusak mental juga dimusnahkan.

Peralatan dari aksi tindak pidana juga tak luput dari pemusnahan. Rinciannya, satu unit senjata api jenis air gun. Sebanyak 11 bilah senjata tajam (sajam) dan 15 telepon genggam.

Baca Juga:
Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Foto Barang bukti (BB), narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)Pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang di Kantor Kejari Sleman pada Selasa, 30 September 2025. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

Pantauan Ketik.com, barang bukti sajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, sementara narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pemusnahan Barang Bukti Kejari Sleman, Dwi Febri Nurhananto, menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.

"Saat ini merupakan kegiatan triwulan kami yang ketiga. Merupakan tindak lanjut dari 145 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkap Dwi Febri Nurhananto.

Pemusnahan barang bukti ini menandai langkah tegas Kejari Sleman sebagai eksekutor putusan pengadilan. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku kejahatan. Sekaligus melindungi masyarakat Kabupaten Sleman dari dampak buruk peredaran barang-barang ilegal. (*)

Baca Sebelumnya

OJK Diminta Turun Tangan, Pejabat BPR Bank Pemalang Diduga Pinjam di Bank Sendiri

Baca Selanjutnya

Cuaca Surabaya Hari Ini Diprakirakan Hujan Ringan, Begitu Juga Kota Malang

Tags:

Kejari Sleman Minuman Keras Ilegal Narkotika pemusnahan miras Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto Sleman

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

18 April 2026 19:27

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

18 April 2026 19:19

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

18 April 2026 14:45

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

18 April 2026 14:42

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

17 April 2026 18:59

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

17 April 2026 18:43

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend