Tegas! Wali Kota Batu Terbitkan SE Larangan Pejabat Bawa Kendaraan Dinas Saat Mutasi

Jurnalis: Dafa Wahyu Pratama
Editor: Fisca Tanjung

3 Mar 2026 15:28

Thumbnail Tegas! Wali Kota Batu Terbitkan SE Larangan Pejabat Bawa Kendaraan Dinas Saat Mutasi
Ilustrasi kendaraan dinas aset Pemerintah Kota Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Wali Kota Batu, Nurochman, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 032/399/35.79.504/2026 tentang Larangan Pengalihan Status Penggunaan Kendaraan Dinas Jabatan.

Surat tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2026 sebagai penegasan aturan pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas jabatan.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa penggunaan Barang Milik Daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, harus melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tidak diperkenankan melekat pada individu. 

“Kendaraan dinas jabatan yang digunakan kepala SKPD wajib tercatat dalam Daftar Inventaris Barang (KIB) masing-masing SKPD,” ujarnya, Selasa, 3 Maret 2026.

Baca Juga:
Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Selain itu, kepala SKPD dilarang mengalihkan status penggunaan kendaraan dinas akibat perpindahan jabatan.

Apabila terdapat kepala SKPD yang masih membawa kendaraan dinas dari perangkat daerah lain, yang bersangkutan diminta segera mengembalikan kendaraan tersebut kepada SKPD pemilik sesuai data administrasi.

Penerbitan surat edaran ini menyusul informasi dari sumber internal Pemkot Batu yang menyebut masih ada pejabat lama yang belum menyerahkan kendaraan dinas kepada pejabat pengganti usai mutasi.

“Kendaraan dinas merupakan aset pemerintah daerah yang dibeli dari anggaran negara, sehingga tidak boleh tetap dikuasai pejabat yang telah dimutasi. Jika tidak dikembalikan, harus ada tindakan tegas,” ujar sumber tersebut, Jumat, 27 Februari 2026.

Baca Juga:
Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

Ia juga mengingatkan bahwa setiap kendaraan dinas tercatat sebagai aset pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Jika kendaraan tetap dikuasai pejabat lama tanpa dasar administrasi yang sah, kondisi itu berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan memicu temuan audit, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Senada dengan itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih, menjelaskan, dari sisi administrasi aset, setiap kendaraan dinas tercatat dalam KIB di OPD masing-masing.

Apabila kendaraan dipindahkan tanpa mekanisme perubahan dokumen, maka akan menimbulkan persoalan dalam pencatatan maupun pembiayaan.

“Jika kendaraan dibawa tanpa perubahan data KIB, pemeliharaan tidak dapat diproses oleh OPD yang baru karena anggarannya masih tercatat di OPD lama. Hal ini berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan temuan audit,” katanya. (*)

Baca Sebelumnya

Siapa Sering Tidur Setelah Sahur? Ini lho Dampaknya bagi Tubuh

Baca Selanjutnya

Ribuan Takjil Dibagikan, DKC Pramuka Sumenep Buka Ramadhan Scout Fest 2026 dengan Aksi Sosial

Tags:

Kendaraan dinas Pemerintah Kota Batu Surat Edaran Wali Kota Wali Kota Batu Nurochman Kota Batu

Berita lainnya oleh Dafa Wahyu Pratama

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

13 April 2026 17:55

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

13 April 2026 17:30

Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

13 April 2026 15:00

Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

Kadisnaker Kota Batu: Mikutopia Serap 203 Tenaga Kerja, 95 Persen Warga Lokal Tulungrejo

13 April 2026 14:46

Kadisnaker Kota Batu: Mikutopia Serap 203 Tenaga Kerja, 95 Persen Warga Lokal Tulungrejo

Selter Sekda Kota Batu: Batas Usia Gugurkan Pejabat Senior, Pejabat Muda Kian Menguat

13 April 2026 11:12

Selter Sekda Kota Batu: Batas Usia Gugurkan Pejabat Senior, Pejabat Muda Kian Menguat

Sambut Libur Sekolah, Museum Tubuh Jatim Park 1 Langsung Berbenah

12 April 2026 20:06

Sambut Libur Sekolah, Museum Tubuh Jatim Park 1 Langsung Berbenah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar