KETIK, SURABAYA – Komisi XIII DPR RI menyoroti dugaan adanya fasilitas khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.

Rapat digelar untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI yang sebelumnya menemukan dugaan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong. Dalam pembahasan tersebut, Komisi XIII juga menyoroti adanya perbedaan antara hasil pemeriksaan Ombudsman dengan pengecekan yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dikutip dari unggahan Instagram resmi DPR RI pada 28 September 2026, Komisi XIII menyatakan akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Kunjungan itu dilakukan untuk menindaklanjuti perbedaan temuan dari kedua pemeriksaan tersebut.

Komisi XIII juga meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat. Jika ditemukan adanya pelanggaran, DPR mendorong penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Komisi XIII DPR RI mendesak agar bangunan yang berada di Lapas Cibinong maupun lapas lainnya di Indonesia dibongkar apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Penertiban juga diarahkan terhadap aset serta fasilitas di lingkungan pemasyarakatan yang tidak memiliki peruntukan sesuai aturan.

Baca Juga:
Anggaran Infrastruktur dan Transportasi 2027 Disiapkan, Layanan Dasar hingga Mobilitas Jadi Perhatian

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya akan turun langsung untuk memastikan kondisi di Lapas Cibinong. “Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Willy.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas meminta adanya langkah tegas terhadap jajaran yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut. Ia bahkan mendorong pembersihan jajaran Lapas Cibinong secara menyeluruh sebagai bentuk evaluasi.

Komisi XIII menegaskan penataan fasilitas pemasyarakatan diperlukan agar tidak ada perlakuan berbeda terhadap warga binaan. Setiap fasilitas di dalam lapas harus digunakan sesuai ketentuan dan tidak boleh mencederai prinsip keadilan serta perlakuan yang setara bagi seluruh warga binaan. (*)

Baca Juga:
Kemenimipas Nonaktifkan Kalapas Cibinong dan Empat Pejabat usai Disidak Ombudsman