Tegas! DJP Blokir 3.443 Rekening Penunggak Pajak di Jawa Timur

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Aziz Mahrizal

28 Jun 2025 20:17

Thumbnail Tegas! DJP Blokir 3.443 Rekening Penunggak Pajak di Jawa Timur
DJB membolkir rekening penunggak pajak. (ilustrasi: Rihard/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memblokir 3.443 rekening penunggak pajak asal Jawa Timur yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang. 

Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum penagihan terhadap Wajib Pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun belum melunasi kewajiban perpajakannya.

"Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, Sabtu, 28 Juni 2025.

Agustin menjelaskan proses pemblokiran telah didahului dengan pendekatan persuasif dan serangkaian upaya penagihan aktif lainnya. 

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

"DJP memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta peraturan pelaksanaannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar," ungkapnya.

Selain rekening bank, DJP juga melakukan pemblokiran terhadap aset keuangan lain yang dimiliki Wajib Pajak seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya yang berada di lembaga keuangan. 

"Wajib Pajak yang terkena pemblokiran diminta segera menghubungi KPP tempat terdaftar untuk melakukan klarifikasi dan penyelesaian utang," ucap Agustin.

Meski sudah diblokir, fasilitas permohonan pembayaran secara angsuran maupun penghapusan sanksi administrasi tetap dapat diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Melalui langkah penegakan hukum penagihan ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendukung pencapaian target penerimaan negara tahun 2025 secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Penagihan pajak akan terus dilakukan secara konsisten, terukur, dan sesuai ketentuan, sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara dalam menjaga penerimaan, dengan selalu mengedepankan aspek humanis, efisien, yang berkeadilan, ketepatan waktu menagih, dan kesetaraan dalam melaksanakan hukum perpajakan. (*)

Baca Sebelumnya

DPP Hebitren dan Ruang Kreatif Anak Muda Gelar Seminar Potensi Bondowoso, Ajak Keterlibatan Anak Muda

Baca Selanjutnya

Pembukaan Porprov IX Jatim 2025 Sebabkan Kemacetan di Sekitar Stadion Gajayana Kota Malang

Tags:

Blokir Rekening Penunggak Pajak Pajak DJB Jendral Pajak Jawa timur

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H