KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan bersama jajaran polres telah menangani sembilan laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 9 Agustus 2026.

Dari sembilan kasus tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Total luas areal yang terbakar mencapai sekitar 18 hektare.

Pelaksana Harian (Plh) Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, mengatakan sembilan kasus tersebut ditangani oleh sejumlah polres dan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Data yang kami himpun, terdapat sembilan laporan polisi yang sudah ditangani dengan jumlah sembilan orang tersangka. Luas areal yang terbakar secara total sekitar 18 hektare," ujar Putu saat diwawancarai Kamis 13 Agustus 2026.

Ia merinci, Polres Musi Rawas menangani dua laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar tiga hektare dan dua tersangka. Kemudian Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangani dua laporan dengan luas sekitar lima hektare dan dua tersangka.

Baca Juga:
[FOTO] Peresmian Taman Anak Sejahtera (TAS) Sentra Budi Perkasa Kota Palembang

 

Kobaran api yang membakar lahan yang terjadi di salah satu wilayah di Sumsel, Kamis 13 Agustus 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)

 

Selanjutnya, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangani dua laporan dengan luas lahan terbakar sekitar 3,5 hektare dan dua tersangka. Polres Muara Enim menangani satu laporan dengan luas sekitar lima hektare dan satu tersangka.

Baca Juga:
Angkut 11.000 Liter Solar Olahan Ilegal di Palembang, Dua Terdakwa Akui Sewa Mobil Tangki Modifikasi

Sementara itu, Polres Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) menangani satu laporan dengan luas sekitar satu hektare dan satu tersangka. Sedangkan Polres Lahat menangani satu laporan dengan luas lahan terbakar sekitar 0,5 hektare dan satu tersangka.

Menurut Putu, sebagian besar tersangka merupakan masyarakat yang bekerja sebagai petani. Pembukaan lahan dengan cara dibakar dilakukan karena dianggap lebih mudah, cepat dan murah.

"Latar belakang para tersangka ini semuanya petani. Berdasarkan data yang kami himpun, mereka merupakan warga masyarakat," katanya.

Dalam aksinya, para tersangka menggunakan berbagai bahan untuk memicu api, di antaranya korek api, minyak tanah, pertalite maupun solar. Bahan-bahan tersebut digunakan untuk membakar tumpukan bahan mudah terbakar hingga api kemudian menyebar ke area lahan.

Putu menegaskan, masyarakat diminta tidak lagi membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena api dapat dengan mudah meluas dan sulit dikendalikan, terutama saat kondisi lahan kering dan angin kencang.

"Kami dari Polda Sumatera Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk jangan membuka lahan dengan cara membakar," tegasnya.

Dari sembilan perkara tersebut, delapan perkara masih dalam tahap penyidikan, sedangkan satu perkara telah memasuki tahap II. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dari Ditreskrimsus untuk pengembangan lebih lanjut. Nanti akan kami sampaikan dalam rilis secara resmi," pungkas Putu. (*)