Tanggapi RUU Penyiaran, Dosen FISIP Unmuh Jember Tegaskan Produk Pers harus Dijamin Kebebasannya

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

17 Mei 2024 06:44

Thumbnail Tanggapi RUU Penyiaran, Dosen FISIP Unmuh Jember Tegaskan Produk Pers harus Dijamin Kebebasannya
Suyono, Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jember (Foto: Humas Unmuh Jember)

KETIK, JEMBER – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi DPR RI menuai banyak kontroversi. Tidak hanya muncul penolakan di kalangan praktisi pers, akademisi juga ikut berkomentar dengan upaya-upaya pembungkaman pers dan pembatasan hak publik mendapatkan informasi yang berkualitas.

Salah satunya datang dari Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Suyono. Ia mengemukakan bahwa sudah waktunya anggota DPR RI melakukan reorientasi tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan.

Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan representasi kedaulatan rakyat. Sepatutnya para legislator menjadi kepanjangan tangan rakyat dan menyuarakan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Terutama saat anggota dewan, melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hal legislasi.

"Tapi pada praktiknya, DPR RI selama ini lebih banyak menyuarakan kepentingan 'Pemerintah' untuk melindungi kekuasaan atau keberlangsungan penguasa dan kepentingan kelompok elit lainnya,” tutur Suyono.

Baca Juga:
Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

Tercermin dari sikap dan tindakan legislator yang tampak selalu reaksioner menyikapi setiap perkembangan yang terjadi. Terutama perkembangan media yang bertransformasi dengan cepat seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini.

Suyono menyebutkan, sikap anggota dewan seperti ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Disebutkan bahwa penyusunan sebuah regulasi baru harus melibatkan partisipasi publik.

Sementara, sejumlah pakar media, dan lembaga media, termasuk Dewan Pers, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan draf revisi RUU Penyiaran, baik dalam proses dengar pendapat, maupun proses pembahasan lainnya.

Tak heran kalau draf revisi RUU Penyiaran tidak merujuk UU No.40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) sebagai konsideran dalam pembahasan RUU Penyiaran tersebut.

Baca Juga:
AJI Minta Akses Instagram @Magdaleneid Dibuka Kembali, Soroti Pembatasan Konten Investigasi

“Wajar kalau draf revisi RUU Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislatif DPR RI sempat menimbulkan kontroversi. Karena ada beberapa pasal yang dinilai kalangan media berpotensi memberangus Kebebasan Pers, dan tentunya bertentangan dengan semangat yang tercermin dalam UUD 1945,” tegasnya.

Di antara pasal yang dianggap paling krusial adalah, Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran yang dianggap bertentangan dengan semangat  UU No.40 Tahun 1999, tentang Pers. Karena dalam pasal tersebut berisi larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi.  

Ia menilai pasal tersebut tampaknya sebagai reaksi penguasa untuk membatasi aktivitas jurnalisme yang dikembangkan para jurnalis media, melalui siaran podcast dengan memanfaatkan media baru yaitu platform media sosial.

Beberapa media di Jakarta dan kota lainnya, mengembangkan jurnalisme investigasi sebagai bahan perbincangan dan diskusi publik melalui media sosial. Informasi dan data lengkapnya ditulis dan dipublikasikan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.

“Memang selama ini, di ranah hukum masih menjadi perdebatan, terkait definisi penyiaran. Siaran terprogram maupun siaran langsung, yang dipancarkan melalui media sosial, dianggap sebagai produk webcasting (internet/jaringan yang terhubung) dan bukan produk penyiaran (menggunakan sinyal),” beber pria itu.

Terlepas dari perdebatan bentuk medianya, yang jelas jurnalisme investigasi merupakan produk pers, yang harus dijamin kebebasannya. 

Karenanya, Suyono yang Dosen Ilmu Komunikasi dan Praktisi Jurnalistik ini, berharap anggota Baleg DPR RI, segera mengundang Dewan Pers, Pakar Jurnalistik/Penyiaran, dan organisasi profesi wartawan, untuk melanjutkan pembahasan draf revisi RUU Penyiaran tersebut.

“Pelibatan media, diharapkan dapat meredam gejolak di kalangan awak media, sekaligus mengakhiri polemik terkait kontroversi RUU Penyiaran yang semakin tajam,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Gebrina Dimah Risky, Wakil 1 Duta Wisata Provinsi Aceh 2023 Bicara Kejayaan Tanah Rencong

Baca Selanjutnya

Penambahan Jalur Prestasi untuk SMP di PPDB Surabaya 2024, Simak Ketentuannya!

Tags:

Sikap pakar komunikasi tanggapi RUU Penyiaran RUU Penyiaran kebebasan pers jurnalistik Universitas Muhammadiyah Jember

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar