Tangani Keluhan Pengusaha dan Pekerja di Kota Malang, Posko Pengaduan UMK Dibuka

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: M. Rifat

27 Des 2024 11:24

Thumbnail Tangani Keluhan Pengusaha dan Pekerja di Kota Malang, Posko Pengaduan UMK Dibuka
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang menyediakan posko pengaduan untuk menangani keluhan terkait Upah Minimum Kota (UMK) yang mengalami kenaikan per 1 Januari 2024. Posko dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka dan Block Office. 

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan para pengusaha maupun karyawan yang bermasalah dengan kebijakan baru itu, dipersilakan untuk memberikan pengaduan. 

"Kita menerima laporan dari pengusaha maupun dari pekerja seandainya ada hal-hal yang berkait dengan kenaikan UMK. Pengusaha dan pekerja apabila ada masalah, monggo datang ke kantor kami di jam kerja," ujar Arif Jumat 27 Desember 2024.

Menurutnya dalam setiap kebijakan akan diwarnai dengan pro kontra. Namun mengingat kebijakan tersebut menjadi keputusan pemerintah pusat, maka harus tetap dilaksanakan. 

Baca Juga:
Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

"Mau tidak mau ya harus kita laksanakan. Walaupun kita ketahui sendiri UMK kita lebih rendah daripada Kabupaten Malang, lebih tinggi dari Kota Batu. Kita di angka Rp 3.507.693 ini peringkat 7 di Jawa Timur," lanjutnya. 

Arif menekankan bahwa jika terdapat karyawan yang sudah mendapatkan upah di atas UMK, maka perusahaan tidak dapat menurunkan upah tersebut.

"Tidak boleh diturunkan. Misalnya sudah Rp5 juta ternyata dijadikan Rp3,2juta. Ini hanya untuk pekerja yang baru bekerja dengan kontrak 1 tahun itu harus diberikan gaji minimal sebanyak Rp3.507.693," tegasnya.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan sendiri mengatakan akan mengawal penetapan UMK tersebut agar tidak ada hak karyawan yang diturunkan.

Baca Juga:
PHRI Kota Malang Ungkap Kenaikan Harga Avtur Belum Berdampak Spesifik pada Hotel

"Apa yang sebelumnya sudah ditetapkan dengan nilai di atas UMK Malang, tidak boleh turun walaupun ada kebijakan ini. Itu akan terus kami monitor agar tetap dipertahankan kalau perlu bahkan ditingkatkan," ujarnya.

Sementara itu, perusahaan juga diminta segera menyesuaikan gaji pegawai yang masih berada di bawah UMK. Upaya tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas antar kedua belah pihak.

"Masih ada pelaku usaha yang tahun 2024 ini upah minimumnya di bawah dari yang sudah ditetapkan di 2025. Ini harus kita tekankan pada para pelaku usaha, sudah ada kenaikan," ujarnya. (*)

Baca Sebelumnya

Hadapi Gempuran Mobil Cina, Honda dan Nissan Merger

Baca Selanjutnya

Forum Sampang Lil Jami' Tolak Keras Lyco Night Party Digelar 28 Desember Besok

Tags:

UMK Kota Malang Kota Malang karyawan Pemilik Usaha Kenaikan UMK Posko Pengaduan

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar