Tak Segera Tahan Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI, MAKI Tagih Janji Ketua KPK

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: Mustopa

13 Feb 2026 22:38

Thumbnail Tak Segera Tahan Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI, MAKI Tagih Janji Ketua KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto: Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menagih janji Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk segera menahan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritasnya Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 28,38 miliar, Satori dan Heri Gunawan.

MAKI menantikan langkah konkret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2026 ini, terkait penahanan politisi Partai Nasdem dan Gerindra dalam perkara tersebut,

"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan," ujar Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat 13 Februari 2026.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta pada Rabu 28 Januari 2026, memastikan KPK bakal melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi CSR BI.

Baca Juga:
MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

Boyamin mengaku heran dengan sikap KPK yang tidak segera menahan Satori dan Heri Gunawan hingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Padahal KPK telah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

Boyamin menyebut KPK juga telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka selama penyidikan berlangsung.

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” katanya.

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

MAKI menilai KPK justru terus menerus melakukan buying time atau mengulur-ngulur waktu, serta tebar janji akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.

"Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK," tandasnya.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu meminta masyarakat bersabar terkait penyelesaian kasus CSR BI, termasuk soal penahanan tersangkanya.

"Kita mohon masyarakat bersabar, kita sedang bekerja, saya juga penginnya cepat. Tapi bagaimana pemenuhan unsur-unsur pasalnya pada pembuktiannya itu sudah cukup dan dinyatakan terpenuhi," ujar Asep.

Asep mengatakan, KPK tidak bisa terburu-buru menyelesaikan kasus korupsi CSR BI, karena apabila unsur pasal-pasalnya tidak terpenuhi, maka tersangkanya bisa bebas.

"Kita sedang melakukan satu persatu dana CSR ini, siapa saja yang menerina dan bagaimana modusnya, " tegas Asep.

KPK, lanjut Asep, menargetkan penyelesaian kasus CSR BI ini pada 2026, dengan harapan semua unsur pasal-pasalnya terpenuhi yang digunakan untuk pembuktian di persidangan nanti. 

MAKI sebelumnya, mendorong Satori dan Heri Gunawan menjadi justice collaborator korupsi CSR BI guna membuka kotak pandora dugaan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 dalam kasus tersebut.

Pasalnya, kata Boyamin, penyaluran dana CSR BI ini diduga kuat merupakan hasil negosiasi antara BI dan Komisi XI Periode 2019-2024 agar menggelontorkan anggaran menjelang Pemilu 2024 ke beberapa anggota DPR.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan terus mengusut tuntas kasus korupsi CSR BI.

Ia menegaskan, tidak akan membiarkan kasus yang ditangani lembaga antirasuah yang dipimpinnya menguap begitu saja.

Setyo juga meminta semua pihak untuk ikut mengawal kasus yang ditangani KPK.

"Ya nanti silahkan dimonitor aja. Jadi silakan aja, soal masalah waktunya, itu kewenangan penyidik lah (menahan tersangka, red)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu 28 Januari 2026.

Kendati demikian, Setyo menegaskan pimpinan KPK tetap akan melakukan kontrol terhadap penanganan perkara CSR BI

"Jadi ya kalau misalkan terlalu lama tentu kami akan bertanya masalahnya apa," katanya.

Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI pada 7 Agustus 2025.

Keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Baca Sebelumnya

Bangun Jejaring Strategis, TP PKK dan IAD Asahan Berkolaborasi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

Baca Selanjutnya

Kompak! Bupati Malang bersama TNI-Polri Turun Tangan Bersihkan Pantai Balekambang

Tags:

KPK MAKI Boyamin Saiman Setyo Budiyanto Asep Guntur Rahayu Satori Heri Gunawan CSR BI DPR Nasdem Gerindra Komisi XI Periode 2019-2024

Berita lainnya oleh Surya Irawan

MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

15 April 2026 15:11

MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

Ramadan 2026, BMI Salurkan Bantuan ke Ribuan Orang

14 April 2026 07:40

Ramadan 2026, BMI Salurkan Bantuan ke Ribuan Orang

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

28 Maret 2026 10:00

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

28 Maret 2026 08:40

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

28 Maret 2026 07:36

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

28 Maret 2026 07:05

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar