Tak Nikmati Uang Hasil Korupsi, Hakim Vonis 9 Tahun Penjara untuk Eks Bos Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Editor: Muhammad Faizin

27 Feb 2026 11:20

Headline

Thumbnail Tak Nikmati Uang Hasil Korupsi, Hakim Vonis 9 Tahun Penjara untuk Eks Bos Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan di PN Tipikor Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. (Foto: Faqih/Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Vonis dibacakan pada Kamis, 26 Februari 2026, dalam sidang yang berlangsung secara maraton hingga malam hari.

Terdapat 3 klaster dengan total 9 terdakwa dalam perkara ini. Yakni bekas pimpinan Pertamina Patra Niaga; bekas pimpinan Pertamina Internasional dan KPI; serta pimpinan perusahaan swasta rekanan Pertamina.

Pada klaster pertama, terdapat tiga terdakwa yang menghadapi vonis. Mereka adalah Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga); Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga); dan Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga).

Baca Juga:
Pertamina Tutup Satgas Rafi, Konsumsi BBM Jatim Naik 19 persen dan LPG 6,2 Persen Selama Arus Mudik hingga Balik Lebaran

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya kepada ketiga terdakwa.

  1. Riva Siahaan: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  2. Maya Kusmaya: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  3. Edward Corne: 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Mereka sebelumnya dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar.

Menariknya, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada ketiga terdakwa. Hal ini karena majelis hakim menilai, baik Riva maupun kedua bekas anak buahnya, sama-sama tidak menikmati uang hasil korupsi yang berakibat pada kerugian negara.

“Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2026.

Baca Juga:
Pemkot Kediri Sidak SPBE Antisipasi Kelangkaan LPG, Ini Hasilnya

 

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyimpangan tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

Yang menarik, Edward Corne yang memiliki jabatan paling rendah dibanding Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, justru divonis lebih berat. Yakni penjara 10 tahun penjara. Adapun dua bekas atasannya sama-sama hanya divonis 9 tahun penjara.

dinilai memiliki peran signifikan dalam proses perdagangan dan informasi tender yang menguntungkan pihak tertentu.

Majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri. Yakni karena Edward Corne dinilai punya peran yang lebih signifikan dibanding kedua bekas atasannya itu.

Baca Sebelumnya

Setahun Bassam-Helmi, Halmahera Selatan Torehkan Sederet Prestasi Nasional

Baca Selanjutnya

Viral Ponsel Pedagang Ayam di Stasiun Gubeng Lama Digondol Maling, Korban Sempat Curiga

Tags:

kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Riza Chalid Kerry Chalid Muhamad Kerry Adrianto Riza Mafia Minyak

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

12 April 2026 09:40

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

12 April 2026 08:21

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

11 April 2026 07:30

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

10 April 2026 06:40

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar