KETIK, SAMPANG – Sepeda listrik saat ini tengah menjadi tren transportasi ramah lingkungan yang cukup digemari masyarakat Kabupaten Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur. Meski sedang tren, Polres Sampang meminta pengguna Sepeda listrik tetap disiplin berlalu lintas.

Pasalnya, untuk mengoperasikan sepeda listrik tidak harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Apalagi, pengguna sepeda listrik di Sampang tidak masuk dalam target prioritas Operasi Patuh Semeru (OPS) 2024. 

"Pengendara sepeda listrik tak termasuk di daftar target operasi patuh semeru 2024, hanya saja masuk dalam sasaran preemtif OPS 2024," kata Kasatlantas Polres Sampang, AKP Rukimin kepada wartawan ketik.co.id, Sabtu (27/07/2024).

Menurutnya, polisi belum bisa menerapkan tindakan tegas terhadap pengguna sepeda listrik yang tidak disiplin dalam berlalu lintas. Akan tetapi hanya memberikan edukasi agar berkendara di jalan raya mematuhi rambu - rambu lalu lintas.

"Sifatnya hanya memberikan imbauan dan edukasi agar mereka mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara di jalan raya," imbuhnya.

Baca Juga:
Tim Jibom Brimob Musnahkan Mortir Temuan Warga di Kali Lahar Blitar, Polisi Pastikan Lokasi Aman

Lanjut dia menyampaikan, penerapan pasal pelanggaran bagi sepeda listrik, masih dalam pembahasan di Korlantas.

"Kami nanti koordinasikan, utamanya bersama Pemkab, harus ada Perda yang mengatur, bisa juga mentaati dan disiplin lalu lintas," pungkasnya. (*)

Baca Juga:
Sorot Hari Bhayangkara! Atraksi Srikandi Polwan Polres Malang Kejar Pelaku Tabrak Lari Tuai Tepuk Tangan Meriah