Tak Layak Pakai! Kejari Sungai Penuh Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mini

Jurnalis: Mustopa
Editor: Naufal Ardiansyah

5 Des 2023 00:10

Headline

Thumbnail Tak Layak Pakai! Kejari Sungai Penuh Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mini
Ketiga tersangka saat dirilis oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. (Foto: Kejari Sungai Penuh)

KETIK, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh. Mereka langsung ditahan.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah ketua tim teknis berinisial W, rekanan pelaksana berinisial Y dan AA yang merupakan konsultan pengawas.

Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola mengatakan, bahwa Dispora Sungai Penuh melakukan perjanjian kontrak Stadion Mini di Sungai Bangkal pada tahun 2022.

Foto Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat konferensi pers soal kasus korupsi pembangunan stadion mini. (Foto: Dok. Kejari Sungai Penuh)Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat konferensi pers soal kasus korupsi pembangunan stadion mini. (Foto: Dok. Kejari Sungai Penuh)

Baca Juga:
Sosok Mantan Kasubdit Penyidikan Jampidsus, Antonius Despinola Kini Jabat Kajari Jakarta Pusat, Ini Profilnya

Ada beberapa item pekerjaan dalam perjanjian tersebut. Seperti penimbunan material, pemasangan pipa dan pemasangan gawang.

“Namun pada pelaksanaan pekerjaan ada beberapa item yang tak dilaksanakan dan dianggap fiktif," ungkap Antonius.

"Kemudian item yang spesifikasi teknis tak sesuai dengan kontrak yg telah ditandatangani, kemudian ada juga kekurangan volume," terangnya didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi.

Dalam menetapkan ketiga tersangka, Kejari Sungai Penuh telah memeriksa 22 saksi dan 4 ahli. Ahli yang didatangkan merupakan ahli konstruksi dan ahli kelayakan bangunan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:
Sosok Antonius Despinola, Jaksa yang Bongkar Kasus Besar Kini Jadi Kajari Jakarta Pusat

Antonius mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Dalam kasus ini kerugian negara sejumlah Rp 779 juta," lanjut Antonius.

Lebih lanjut kata Kajadi, perbuatan ketiga tersangka melanggar UU tentang pengadaan barang dann jasa. Pasal 7 ayat 1 huruf F dan pasal 17 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2018 dan hingga UU Tipikor.(*)

Baca Sebelumnya

RSUD Jombang Borong Penghargaan di Akhir Tahun 2023

Baca Selanjutnya

Pj Bupati Jombang Sugiat Dukung Penuh Program Guru Penggerak Menuju Indonesia Emas

Tags:

Stadion Mini Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola

Berita lainnya oleh Mustopa

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

13 April 2026 21:26

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

11 April 2026 13:38

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

10 April 2026 22:10

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

10 April 2026 18:49

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

8 April 2026 00:00

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

7 April 2026 08:00

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar