KETIK, PACITAN – Persoalan restu keluarga masih menjadi salah satu hambatan yang dapat dihadapi pasangan ketika hendak melangsungkan pernikahan.
Di Kabupaten Pacitan, Pengadilan Agama (PA) Pacitan mencatat dua perkara permohonan wali adhol sepanjang 2026.
Permohonan ini menjadi jalur hukum bagi pihak yang menghadapi penolakan wali nikah untuk mendapatkan kepastian melalui pengadilan.
Panitera Muda PA Pacitan, Imam Rahmawan Widiyanto, menyampaikan, wali adhol merupakan kondisi ketika wali nikah menolak menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya.
Penolakan tersebut dapat menimbulkan persoalan apabila perempuan yang bersangkutan tetap ingin melangsungkan pernikahan dengan calon pasangan pilihannya.
Baca Juga:
Sambut Hari Santri 2026, Gubernur Khofifah Tinjau Khitanan Massal dan Cek Kesehatan Gratis Bagi Warga di PacitanDalam situasi tersebut, permohonan penetapan wali adhol dapat diajukan ke PA.
"Melalui proses ini, pengadilan akan memeriksa permohonan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebelum mengambil keputusan," ungkapnya kepada Ketik.com, Jumat, 23 Oktober 2026.
Sejumlah alasan dapat melatarbelakangi penolakan wali terhadap pernikahan.
Di antaranya perbedaan pandangan mengenai hitungan Jawa, anggapan bahwa calon pasangan tidak sederajat, hingga ketidaksetujuan wali terhadap masa lalu calon suami.
Baca Juga:
Dua Hari di Pacitan, Khofifah Resmikan Jalan, Salurkan Bantuan, hingga Pimpin Upacara Hari SantriPerbedaan pandangan mengenai hitungan Jawa atau weton, misalnya, dapat menjadi persoalan ketika wali memiliki pertimbangan tersendiri terkait kecocokan pasangan berdasarkan perhitungan adat.
Sementara itu, anggapan bahwa calon pasangan tidak sederajat menunjukkan adanya perbedaan penilaian mengenai latar belakang atau status sosial calon mempelai.
Selain kedua alasan tersebut, penolakan juga dapat berkaitan dengan penilaian wali terhadap riwayat kehidupan calon suami.
"Ketidaksetujuan terhadap masa lalu calon pasangan bisa membuat wali tidak bersedia menikahkan anaknya," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, alasan penolakan wali perlu dilihat berdasarkan kondisi masing-masing perkara.
Tidak semua permohonan wali adhol memiliki latar belakang yang sama, sehingga penilaiannya bergantung pada fakta dan pertimbangan hukum dalam perkara yang diajukan.
"Dalam prosesnya, pengadilan akan memeriksa perkara sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sebagai informasi, data PA Pacitan menunjukkan jumlah perkara wali adhol di Pacitan menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2024, pengadilan mencatat lima perkara.
Jumlah tersebut turun menjadi empat perkara pada 2025, kemudian kembali menurun menjadi dua perkara sepanjang 2026. (*)