Susanto Dokter Gadungan Divonis 3,5 Tahun di PN Surabaya, Residivis Jadi Pemberat

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

4 Okt 2023 14:20

Headline

Thumbnail Susanto Dokter Gadungan Divonis 3,5 Tahun di PN Surabaya, Residivis Jadi Pemberat
Susanto yang merupakan dokter gadungan menjalani sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (4/10/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Susanto (48), lulusan SMA yang berhasil menyaru jadi dokter gadungan, akhirnya divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (04/10/2023). Salah satu faktor yang memberatkan hukuman adalah karena terdakwa pernah dihukum atas perbuatan serupa –yakni menyaru sebagai dokter gadungan. 

Hukuman 3,5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni hukuman 4 tahun penjara. 

Ketua majelis hakim PN Surabaya, Tongani saat membacakan vonis menyebut, terdapat beberapa hal yang meringankan sebagaimana yang diajukan Susanto dalam nota pembelaannya. “Yakni karena terdakwa masih mempunyai keluarga, istri, dan anak," kata Tongani. 

Namun status sebagai residivis menjadi faktor yang memberatkan hukuman terdakwa. Terdakwa dalam persidangan sebelumnya juga sudah mengakui, pernah dihukum penjara karena menjadi dokter gadungan di Tenggarong, Kalimantan Timur. 

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya

Dalam aksinya kali ini, terdakwa Susanto berhasil mengelabuhi RS PHC Surabaya dengan memalsukan identitas. Sehingga bisa lolos mengikuti tes, verifikasi dan wawancara oleh dokter dari PHC Surabaya. Kemudian dinyatakan lulus dan dipekerjakan di PHC Surabaya dengan melakukan perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT) di Cepu, Jateng.

Terdakwa Susanto memalsukan identitas dengan mencomot ijazah dan legalitas milik dokter Anggi Yurikno. Saksi dr Anggi Yurikno yang tidak tahu menahu identitasnya disalahgunakan terdakwa, turut dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Antara Susanto dengan dr Anggi Yurikno tidak saling mengenal. 

Dalam amar putusan itu terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Adapun pihak yang dirugikan secara materiil dalam perkara ini, menurut majelis hakim adalah RS PHC Surabaya. 

"Terdakwa melakukan tipu muslihat dengan menggunakan identitas palsu dan CV berisi sertifikat yang diambil dari website. Kemudian dibuatkan PKWT dan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian bagi PHC Surabaya sebesar Rp 260 juta," ujarnya.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Atas putusan ini, terdakwa Susanto yang mengikuti sidang secara daring menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan JPU. Sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, kedua belah pihak memiliki waktu maksimal 7 hari untuk menentukan sikap. (*)

Baca Sebelumnya

Dari Jombang, Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Sampai di Kota Batu

Baca Selanjutnya

Breaking News! Honda Resmi Berpisah dengan Marc Marquez

Tags:

Dokter gadungan Susanto dokter gadungan PN Surabaya hukuman surabaya PHC Vonis

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H