Surat Pemkab Sleman, Ini Rincian Kedudukan, Status, Pakaian Dinas Lurah dan Pamong Kalurahan

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

27 Apr 2024 06:46

Thumbnail Surat Pemkab Sleman, Ini Rincian Kedudukan, Status, Pakaian Dinas Lurah dan Pamong Kalurahan
Plh Penjabat Sekda Sleman dr Cahya Purnama M Kes. (Foto:Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Sleman, Jumat kemarin (26/4/2024) mengeluarkan surat mengenai Kedudukan, Status, Pakaian Dinas Lurah dan Pamong Kalurahan. Informasi tersebut disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Sleman Hery Dwikuryanto, SH, MHum. Surat bernomor 141/1311 tersebut ditujukan kepada Lurah dan Pamong Kalurahan dan se-Kabupaten Sleman.

Dari penelusuran Ketik.co.id, keberadaan surat tersebut menindaklanjuti hasil rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan pada hari Selasa 23 April 2024 di Ruang Rapat Praja II Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Serta dihadiri oleh pimpinan Kabupaten Sleman, perangkat daerah terkait, perwakilan Paguyuban Panewu dan Perwakilan Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-Kabupaten Sieman dan menyusuli surat Pemerintah Kabupaten Sleman Nomor 003/1214 hal Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih.


Surat ini ditandatangi oleh dr Cahya Purnama M Kes selaku Plh Penjabat Sekda Sleman. Kepada Ketik.co.id Sabtu (27/4/2024) Cahya Purnama membenarkan soal ini Demikian juga dengan posisi jabatannya saat ini.

"Ya mas ngganteni (menggantikan sementara) Pj Sekda selama Umroh," ungkapnya.

Sedangkan isi surat tersebut antara lain disampaikan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa: Pasal 23 Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Pasal 25 Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh Perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain. Sehingga berdasarkan peraturan sebagaimana dimaksud, status dan kedudukan Lurah adalah sebagai penyelenggara Pemerintahan Kalurahan yang dibantu oleh Pamong Kalurahan.

Lebih jauh Cahya Purnama menyampaikan bahwa berdasarkan Pasai 12 angka 1 huruf Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), menyatakan bahwa : Anggota KORPRI terdiri atas : Anggota Biasa yakni: Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milk Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan, Layanan Umum Daerah, Badan Otorita, dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus. Kemudian Aparatur Pemerintah Desa dan/atau nama lain dari desa di wilayah tersebut. sehigga berdasarkan peraturan sebagaimana dimaksud, Lurah dan Pamong Kalurahan merupakan anggota  KORPRI

Selanjutnya berdasarkan Pasal 36 Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, menyatakan bahwa: Bupati, Wakil Bupati, Pegawai ASN, Lurah, dan Pamong Kalurahan wajib memakai pakaian dinas dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Sehingga merujuk pada peraturan sebagaimana dimaksud, Lurah dan Pamong Kalurahan mengikuti ketentuan pemakaian pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Adapun pengaturan lebih lanjut tentang pemakaian pakaian dinas diatur dalam Pasal 37, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 43 Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pakaran Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Selain itu sebut Cahya Purnama, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia, menyatakan bahwa: Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota KORPRI diwajibkan pada : Setiap tanggal 17 maupun hari - hari besar nasional.

Kemudian rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI, dan hari lain yang diatur oleh instansi masing-masing.

"Sehingga Lurah dan Pamong Kalurahan yang merupakan anggota KORPRI mengikuti pengaturan pengunaan pakaian seragam batik KORPRI sebagaimana dimaksud peraturan di atas," terangnya.

Selain itu Cahya Purnama juga menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasai 56 ayat (4) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, menyatakan bahwa:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. Serta menutup keteranggannya ia menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 34 huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa menyatakan bahwa Perangkat Desa wajib: menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. (*)

Baca Juga:
Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

Baca Juga:
Retret di Akmil, Ketua DPRD Jatim Digembleng soal Kepemimpinan dan Wawasan Kebangsaan
Baca Sebelumnya

Usai Jalani Perawatan Intensif, Sastrawan Joko Pinurbo Meninggal Dunia

Baca Selanjutnya

Terus Berinovasi, Archipelago Hadirkan Google Nest untuk Tingkatkan Pengalaman Tamu

Tags:

Ideologi Wawasan kebangsaan Karakter Bangsa Badan Kesbangpol himbauan Mendagri RI Gubernur DIY Sekda DIY Pemda DIY tidak wajib Upacara Kapanewon Surya Ndadari lurah Pamong Desa UU No 6 Tahun 2014 Undang-undang Desa Pemkab Sleman Dinas PMK Sleman Inspektorat Sleman Plh Penjabat Sekda

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

18 April 2026 19:27

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

18 April 2026 19:19

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

18 April 2026 14:45

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

18 April 2026 14:42

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

17 April 2026 18:59

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

17 April 2026 18:43

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend