Sudah Ada Perdamaian, Kuasa Hukum Owner Travel Holiday Angkasa Wisata Desak Vonis Percobaan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

14 Sep 2025 14:28

Thumbnail Sudah Ada Perdamaian, Kuasa Hukum Owner Travel Holiday Angkasa Wisata Desak Vonis Percobaan
Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum korban Dedi Suparman, menanggapi vonis 8 bulan penjara terhadap terdakwa Gusti di Pengadilan Negeri Palembang. Minggu 14 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Gusti, mantan istri pemilik Travel Holiday Angkasa Wisata, menuai kekecewaan dari pihak korban.

Kuasa hukum korban Dedi Suparman, Redho Junaidi SH MH, menilai putusan itu seharusnya bisa lebih ringan, mengingat kedua belah pihak sudah menempuh proses restorative justice (RJ) dan berdamai di hadapan majelis hakim.

“Kami sangat kecewa dengan vonis ini. Harapan kami terdakwa cukup dijatuhi hukuman percobaan karena sudah ada perdamaian," tegas Redho usai sidang, Jumat 12 September 2025.

"Jika nantinya terdakwa mengajukan banding, kami juga akan menyurati Pengadilan Tinggi agar menjatuhkan hukuman percobaan, sehingga klien kami tidak lagi dibebani konflik yang berlarut,” sambungnya.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Majelis hakim sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan, dengan perintah dilakukan penahanan,” ujar hakim di ruang sidang.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang meminta hukuman 1 tahun penjara. Pertimbangan keringanan diberikan karena adanya perdamaian dengan korban, serta sikap terdakwa yang mengakui dan menyesali perbuatannya.

Kasus ini mencuat setelah Dedi mencurigai istrinya menjalin hubungan dengan sopir pribadi bernama Kia Fahluvi. Dugaan itu dipicu percakapan mesra di ponsel, yang kemudian memicu pertengkaran rumah tangga hingga berujung pada kekerasan fisik. Hasil visum menunjukkan adanya luka memar di lengan korban.

Namun, saksi Kia membantah keras tuduhan perselingkuhan tersebut. Bahkan, ketika dicecar hakim mengenai isi percakapan, ia tetap bersikeras tidak memiliki hubungan khusus dengan Gusti.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Baik pihak terdakwa maupun JPU kini diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum: menerima putusan, atau menempuh upaya banding.(*)

Baca Sebelumnya

Sprint Cuci Helm Otomatis Hadir di Cilacap, Pelayanan Cepat dan Wangi

Baca Selanjutnya

FESyar Jawa 2025, Gus Kautsar Ungkap Ciri-Ciri Orang Disukai Surga

Tags:

Konflik rumah tangga Restorative Justice Pengadilan Negeri Palembang owner travel umroh terkenal kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar