Sri Purnomo Diperiksa Lagi soal Korupsi Hibah Pariwisata, Kejari Sleman: Peluang Tersangka Baru Terbuka

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Fisca Tanjung

17 Nov 2025 13:58

Thumbnail Sri Purnomo Diperiksa Lagi soal Korupsi Hibah Pariwisata, Kejari Sleman: Peluang Tersangka Baru Terbuka
Eks Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), di tahan Kejari Sleman sejak 28 Oktober 2025. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali memeriksa mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), terkait dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman tahun anggaran 2020.

Sri Purnomo dibawa penyidik dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta, tempat ia ditahan sejak 28 Oktober 2025, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Langkah ini dilakukan untuk mendalami peran SP dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp10,95 miliar.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan pemeriksaan tambahan diperlukan bukan hanya untuk melengkapi berkas, tetapi juga memperkuat pendalaman materi substansi perkara.

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

"Tersangka SP hari ini, menjalani pemeriksaan tambahan di kantor kami. Karena statusnya sudah ditahan, kami mendatangkan yang bersangkutan dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta," ujar Bambang Yunianto, Senin, 17 November 2025.

Pendalaman Materi dan Pasal Penyertaan

Bambang Yunianto menegaskan, pemeriksaan kali ini memiliki dua fokus utama: pendalaman materi substansi dan pengembangan perkara.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

"Fokus penyidik untuk mendalami materi yang terkait dengan hasil penyidikan yang telah diperoleh oleh penyidik," jelas Kajari Sleman Bambang Yunianto.

Ditambahkan dalam kasus ini, Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penggunaan Pasal 55 menguatkan adanya indikasi tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama.

"Dengan adanya Pasal 55 ini, kami memastikan bahwa peluang untuk menetapkan tersangka baru sangat terbuka. Pemeriksaan terhadap SP adalah salah satu kunci untuk mengungkap jejaring keterlibatan pihak lain," ungkap Bambang.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah ditahan merupakan prosedur standar untuk memastikan seluruh alat bukti dan keterangan benar-benar lengkap. Dengan begitu, berkas penyidikan (P-21) bisa segera dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. (*)

Baca Sebelumnya

Kerap Picu Kemacetan, Pasar Tulakan Pacitan Dapat Perluasan Lahan Tahun Ini

Baca Selanjutnya

FISIP UB Gandeng 45 Pilar Demokrasi, Siap Jadi Pusat Gerakan Strategis di Jawa Timur

Tags:

Sri Purnomo Korupsi Hibah Pariwisata Kejari Sleman Mantan Bupati Sleman Lapas Kelas IIA Yogyakarta Bambang Yunianto Kerugian Negara Tipikor Pasal 55 KUHP Tersangka Baru Pemkab Slema

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

15 April 2026 14:31

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H